Thursday, 15 October 2026
Hukum & Kriminal

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Masih Dalam Proses Pemeriksaan

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal, saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan. Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa proses ini sedang berlangsung.

T
Theresia Okta Anindya
15 October 2026 2 pembaca
Ilustrasi. Kajari Konawe ditangkap. (CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)
Ilustrasi. Kajari Konawe ditangkap. (CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, masih berada dalam tahap pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan penyalahgunaan jabatan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, yang menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Pemeriksaan Berlanjut

Anang Supriatna menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami laporan mengenai dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Ia menambahkan, "Dalam rangka adanya dugaan laporan penyalahgunaan kekuasaan. Tetap sekarang masih dalam tahap pendalaman pemeriksaan," saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Rabu (14/10).

Potensi Pelanggaran Kode Etik

Lebih lanjut, Anang menyatakan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, maka kasus ini akan dilanjutkan ke proses kode etik yang akan ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. "Apabila nantinya terbukti, maka akan melanggar kode etik, akan diserahkan ke bidang pengawasan," tuturnya. Namun, ia tidak merinci lebih jauh mengenai jenis pelanggaran yang dimaksud, hanya menyebutkan bahwa hal tersebut berkaitan dengan jabatan Fachrizal sebagai Kajari Konawe.

Dalam konteks ini, Anang juga menekankan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah, sehingga informasi lebih lanjut mengenai kasus ini belum dapat disampaikan. "Sementara ini menghormati asas praduga tak bersalah, kami belum terlalu banyak menyampaikan, tetapi ya memang yang bersangkutan saat ini sedang diamankan untuk diperiksa," pungkasnya.

Sebelumnya, Fachrizal ditangkap oleh tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada hari Senin (5/10) karena diduga melanggar kode etik dan disiplin pegawai. Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Sugeng Riyanta, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dianggap melanggar disiplin pegawai dan kode etik jaksa. "Hari Senin (5/10) kemarin Tim Pam SDO Kejati Sultra telah mengamankan satu orang Kajari di wilayah Sultra, atas dugaan melakukan perbuatan tercela atau penyalahgunaan wewenang melanggar disiplin pegawai dan kode etik jaksa," jelas Sugeng kepada wartawan pada Kamis (8/10).

// Artikel Terkait