Jakarta - Sebuah tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap sebuah markas judi online internasional yang terletak di Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Tindakan ini dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026, dan mengejutkan banyak pihak karena gedung perkantoran tersebut ternyata digunakan untuk aktivitas judi online.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 321 orang warga negara asing (WNA) berhasil diamankan, di mana 275 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Lokasi yang dijadikan markas judi ini berada di kompleks perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, dan aktivitas ilegal yang berlangsung di dalamnya sangat mengejutkan. "Situasi gedung ini memang dari luar sangat tidak diduga bahwa di dalamnya terdapat aktivitas tindak pidana, dalam hal ini adalah gambling online," ungkap Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko kepada wartawan pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Ancaman Kejahatan Transnasional
Brigjen Untung menambahkan bahwa Indonesia berpotensi menjadi lokasi bagi para pelaku kejahatan jaringan internasional, termasuk love scamming, investasi bodong, dan judi online. Hal ini terjadi setelah penertiban pelaku kejahatan transnasional di negara asal mereka. "Setelah ditertibkan terjadi pergeseran ke Indonesia. Dan itu tentunya sudah kami antisipasi dan prediksi sebagaimana kita ketahui bahwa kita melakukan berbagai penangkapan dan pengungkapan mulai dari Surabaya, Denpasar, Surakarta, Yogyakarta, Batam, Sukabumi, dan Bogor," jelasnya.
Dari lokasi penggerebekan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk brankas, paspor, ponsel, laptop, PC, serta uang tunai dalam berbagai mata uang. Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dari total 321 WNA yang ditangkap, terdiri dari 57 WN Tiongkok, 228 WN Vietnam, 11 WN Laos, 13 WN Myanmar, 3 WN Malaysia, 5 WN Thailand, dan 3 WN Kamboja.
Penyelidikan Berlanjut
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menyampaikan bahwa sejauh ini pihaknya baru menangkap para koordinator judi yang beroperasi di Hayam Wuruk. Ia menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kemungkinan adanya bos yang mengendalikan operasi ini masih terus dilakukan. "Kemudian untuk apakah ada atau sudah ada bos di atasnya yang diamankan di dalam rangkaian daripada penindakan yang sudah dilakukan? Bahwa sampai saat ini kita masih fokus untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku yang sementara ini kami tangkap," kata Wira dalam konferensi pers.
Wira juga menekankan komitmen pihaknya untuk terus mengejar pimpinan dari jaringan judi ini. "Namun kita tetap berkomitmen untuk melakukan pengusutan sampai dengan ke atasnya, yang sekarang ini hanya ada taraf sebagai koordinator dari masing-masing jenis pekerjaan yang mereka, atau peran daripada mereka para pelaku ini," tambahnya.
Hasil dari penggeledahan di markas judi online tersebut menunjukkan bahwa polisi berhasil menyita berbagai mata uang asing. Brigjen Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa total uang rupiah yang disita mencapai 1,9 miliar. "Untuk nominal uang sebenarnya sudah ada, untuk uang rupiah juga ada. Ini berbagai macam mata uang. Nanti perinciannya mungkin akan kita sampaikan lebih lanjut," tuturnya.
Selain itu, polisi juga menyita 10.210 dolar, meskipun asal negara dolar tersebut belum diketahui. Selain uang rupiah dan dolar, terdapat juga 53,82 juta Dong yang berhasil disita. "Tapi yang pasti uang rupiah ini diperkirakan sekitar 1,9 sekian miliar yang ada. Kemudian pecahan uang, ada uang Vietnam 53,82 juta, kemudian pecahan dolar itu sebanyak 10.210, itu dari pecahan uang yang berhasil kami sita," jelas Wira.