Jakarta, CNN Indonesia -- Pada hari Minggu (10/5), 321 warga negara asing (WNA) yang ditangkap dalam pengungkapan kasus judi online internasional di Jakarta Barat telah dipindahkan ke berbagai kantor imigrasi. Pemindahan ini dilakukan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut dalam proses penanganan kasus tersebut.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, "Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut." Proses pemindahan ini melibatkan tiga lokasi berbeda, di mana 150 orang dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, dan 21 orang ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Proses Penanganan Terintegrasi
Trunoyudo juga menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk imigrasi. "Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
Pengungkapan Praktik Judi Online
Bareskrim Polri telah membongkar dugaan praktik judi online yang beroperasi secara internasional di kawasan Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 321 WNA dari berbagai negara yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.
Kasus ini menarik perhatian publik dan menunjukkan upaya aparat penegak hukum dalam memberantas praktik judi ilegal yang melibatkan warga negara asing.