🔴 Breaking
Peristiwa

Penggerebekan Besar-besaran di Markas Judi Online Hayam Wuruk

Polisi berhasil menangkap 321 individu dalam sebuah penggerebekan di markas judi online di Jakarta Barat. Penegakan hukum ini berfokus untuk mengungkap jaringan di balik aktivitas ilegal tersebut.

Made Wirawan

Penulis

10 May 2026
4 kali dibaca
Penggerebekan Besar-besaran di Markas Judi Online Hayam Wuruk
Personel Brimob Polda Metro Jaya mengamankan markas judi online dan penipuan internasional di Hayam Wuruk. (Dok. Istimewa)

Jakarta - Aparat kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap 321 orang dalam sebuah operasi penggerebekan di markas judi online yang terletak di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menyelidiki hingga ke pihak-pihak yang lebih tinggi dalam jaringan judi tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyatakan, "Kita tetap berkomitmen untuk melakukan pengusutan sampai dengan ke atasnya." Ia menjelaskan bahwa sebagian besar dari mereka yang ditangkap adalah warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai koordinator dalam operasi judi ini.

Rincian Penangkapan dan Asal Warga Negara Asing

Wira menambahkan bahwa para WNA tersebut ditangkap saat sedang menjalankan aktivitas di situs judi online. Dari total yang ditangkap, 228 orang berasal dari Vietnam, 57 dari China, 13 dari Myanmar, 11 dari Laos, lima dari Thailand, serta tiga masing-masing dari Malaysia dan Kamboja. "Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa para WNA ini memasuki Indonesia dengan menggunakan visa wisata, yang tidak memberikan izin untuk bekerja. "Mereka menggunakan izin wisata semua, nggak ada yang kerja," ungkapnya. Menurutnya, markas judi tersebut telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan, dengan pelaku menyewa lantai gedung sebagai pusat operasi mereka.

Masalah Keimigrasian dan Tindakan Selanjutnya

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menambahkan bahwa para WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata yang berlaku selama 30 hari. Ia menegaskan bahwa 321 orang tersebut telah melebihi batas waktu tinggal mereka. "Artinya, jika dia sudah 2 bulan di sini, yang bersangkutan sudah overstay. Mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian," jelas Untung.

Untung juga menyebutkan bahwa Polri sedang berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Ditjen Imigrasi Kemenimipas untuk menangani masalah ini. Ia mengusulkan pembentukan tim tugas khusus (task force) untuk menangani negara-negara yang menjadi perhatian. "Jika dibiarkan, jika hanya Polri saja yang melakukan aksi, tentunya tidak akan efektif. Kita perlu duduk bersama melakukan konsolidasi untuk pembentukan task force," tuturnya.

Artikel Terkait