Bareskrim Polri mengadakan penggeledahan di salah satu toko emas yang terletak di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 2 September. Penggeledahan ini dilakukan oleh penyidik untuk mendalami lebih lanjut mengenai kasus penyelundupan emas ilegal yang melibatkan jaringan internasional.
Proses Penggeledahan yang Masih Berlangsung
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, menyampaikan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung pada saat ia memberikan keterangan kepada wartawan di markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan terkait penyelundupan emas ilegal yang ditujukan ke China dan Hong Kong.
Barang Bukti yang Ditemukan
Irhamni mengungkapkan bahwa hasil dari penggeledahan tersebut mencakup alat-alat yang digunakan dalam proses produksi atau pemurnian emas. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai barang bukti yang berhasil ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan jaringan penyelundupan yang beroperasi ke Hong Kong.
“(Ini) Jaringan China (dan Hong Kong). Nanti update-nya kami sampaikan ya,” tutup Irhamni.