Pada malam hari Kamis, 9 Juli, penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri melaksanakan penggeledahan di sebuah bangunan di Cipete, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan batu bara dan Asabri.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut memang benar terjadi. Di lokasi, penyidik menggeledah sebuah ruko yang terletak di Jalan Asem II, Cipete, sekitar pukul 23.10 WIB. Mereka tiba dengan tiga bus dan sebuah mobil Inafis, serta segera memasang garis polisi di depan lima unit ruko yang ada di kompleks tersebut.
Proses Penggeledahan yang Masih Berlangsung
Setelah garis polisi dipasang, penyidik langsung masuk ke salah satu ruko untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti. Hingga berita ini ditulis, sekitar pukul 23.37 WIB, proses penggeledahan masih berlangsung.
Penggeledahan Sebelumnya di 12 Lokasi
Penggeledahan ini menyusul kegiatan sebelumnya pada Rabu, 8 Juli, di mana penyidik melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda, termasuk kafe d'Clan Signature dan money changer di Cipete. Beberapa lokasi lainnya mencakup PT CBS di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, serta rumah-rumah di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan yang dilakukan pada Rabu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai denominasi, termasuk dolar AS dan Singapura, serta emas batangan dengan total berat puluhan kilogram. Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara yang sedang ditangani bersama Polda Metro Jaya.
Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan PT Asabri dan PT CBS. Totok menyatakan bahwa langkah-langkah yang diambil dalam penggeledahan ini bertujuan untuk memenuhi alat bukti di sekitar delapan lokasi yang telah ditentukan.
Dari penggeledahan di kafe d'Clan, ditemukan uang tunai sekitar Rp60 miliar, dan di lokasi money changer, polisi menyita barang bukti senilai Rp7,2 miliar. Selain itu, di sebuah rumah di Sentul, ditemukan emas batangan seberat 74 kg dan uang tunai yang diperkirakan bernilai total Rp476 miliar.
Menurut Totok, di rumah tersebut ditemukan brankas terkunci yang berisi tujuh koper, termasuk 74 kilogram emas batangan dan sejumlah uang tunai. Proses penyidikan terus berlanjut dengan penyitaan dokumen dan barang bukti lainnya.