Saturday, 11 July 2026
Hukum & Kriminal

Anggota Polri Dipecat Karena Penganiayaan Terhadap Kekasih Gelap

Seorang anggota Polres Tegal, Aiptu N, dipecat dari kepolisian akibat penganiayaan dan penyalahgunaan narkoba terhadap perempuan yang merupakan istri siri atau kekasihnya. Sidang etik yang memutuskan...

J
Jonathan Michael
10 July 2026 6 pembaca
Ilustrasi. Anggota Polres Tegal, Aiptu N, dipecat dari Polri karena penganiayaan dan mengonsumsi narkoba. (Unsplash/Pixabay)
Ilustrasi. Anggota Polres Tegal, Aiptu N, dipecat dari Polri karena penganiayaan dan mengonsumsi narkoba. (Unsplash/Pixabay)

Seorang anggota Polres Tegal, Jawa Tengah, Aiptu N, telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. Keputusan ini diambil karena ia terbukti melakukan penganiayaan dan memaksa konsumsi narkoba terhadap seorang perempuan yang dikenal sebagai istri siri atau kekasih gelapnya.

Sidang putusan etik untuk Aiptu N dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.30 WIB dan dipimpin oleh Ketua Komisi Sidang, AKBP Edy Wibowo dari Bidang Hukum Polda Jateng. Dalam sidang tersebut, Aiptu N hadir dengan mengenakan seragam lengkap dan mendengarkan putusan yang dibacakan oleh ketua sidang.

Putusan dan Pelanggaran yang Dilakukan

Ketua Sidang, Edy, menyatakan, "Menjatuhkan sanksi, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, tempat khusus atau patsus selama 8 hari, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH." Dalam putusan tersebut, Aiptu N terbukti menjalin hubungan asmara dan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan seorang perempuan berinisial MAN, sementara ia sendiri masih terikat dalam pernikahan yang sah.

Edy menambahkan, "(Aiptu N) masih memiliki ikatan perkawinan yang sah dan diduga telah menjalin hubungan asmara, perselingkuhan dengan Saudari MAN sehingga melakukan perbuatan hubungan badan layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah atau berzina." Selain itu, Aiptu N juga dinyatakan terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama perempuan tersebut dalam periode waktu antara 2023 hingga Juni 2026.

Fakta yang Memberatkan

Komisi Kode Etik menilai bahwa tindakan Aiptu N melanggar berbagai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi. Ketua Komisi Sidang Etik menyatakan bahwa tidak ada fakta yang meringankan bagi Aiptu N, dan justru terdapat fakta-fakta yang memberatkan.

Edy menjelaskan, "Fakta yang meringankan, tidak ada. Fakta yang memberatkan, pada saat perbuatan terjadi dilakukan secara sadar, kesengajaan, dan menyadari perbuatan tersebut merupakan norma larangan yang ada pada peraturan kode etik Polri." Aiptu N juga dinyatakan menyadari bahwa perbuatannya dapat merusak citra dan nama baik institusi Polri, serta bukan merupakan pelanggaran yang pertama kali dilakukannya.

Atas putusan tersebut, Aiptu N mengajukan banding dan meninggalkan ruang sidang dengan mengenakan masker, didampingi oleh Provos. Saat awak media mencoba meminta tanggapan, ia enggan memberikan komentar.

Sebelumnya, Aiptu N dilaporkan oleh MAN, seorang perempuan asal Cirebon, Jawa Barat, kepada Bareskrim Polri terkait dugaan penganiayaan yang terjadi sejak 2023, yang dipicu oleh perselisihan antara mereka.

// Artikel Terkait