Jakarta, CNN Indonesia -- Pada Rabu (8/7), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) melakukan penggeledahan di sekitar 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya. Tindakan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tiga perkara yang sedang ditangani. Ketiga perkara tersebut meliputi kasus korupsi dan pencucian uang dalam penanganan hukum terhadap PLN BB, kasus Asabri untuk periode 2020 hingga 2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI selama tahun 2020-2025.
Dari penggeledahan di 12 lokasi tersebut, tim penyidik Kortas Tipidkor berhasil menemukan barang bukti dengan nilai yang sangat signifikan. Di antara lokasi yang digeledah, polisi berhasil menyita uang tunai senilai total Rp67,2 miliar dari de'Clan Signature dan Koin Money Changer yang terletak di Cipete, Jakarta Selatan.
Rincian Penemuan Barang Bukti
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa uang yang disita terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. "Kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir 60 miliar rupiah, ini di lokasi de'Clan. Kemudian di Money Changer, ada 71 item barang bukti, kemudian ada 16 uang asing, total sekitar Rp7,2 miliar," ungkap Totok saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Selain uang, sejumlah dokumen dan barang elektronik juga disita untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Uang dan dokumen tersebut disimpan dalam brankas berukuran 2x1 meter yang kemudian disegel oleh pihak kepolisian di lantai 2 kafe de'Clan Signature dan Budi Koin Money Changer.
Penggeledahan di Sentul
Tim penyidik Kortas Tipidkor juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang terletak di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dalam penggeledahan ini, polisi berhasil menyita uang tunai dalam berbagai pecahan serta emas batangan seberat 74 kg. Total nilai barang bukti yang ditemukan diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah brankas terkunci di rumah tersebut. "Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar," jelas Totok kepada wartawan pada Kamis (9/7) dini hari.
Di lokasi tersebut, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan handphone, serta foto keluarga yang diduga milik pemilik rumah tersebut. "Kita juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan," tambahnya.
Total terdapat 12 lokasi yang digeledah terkait penyidikan kasus ini, termasuk PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat; PT CBS (Kantor Pusat) di Penjaringan, Jakarta Utara; PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat; serta beberapa lokasi lainnya di Jakarta dan Tangerang Selatan.