Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mereka telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas nota kesepahaman yang mencakup pelibatan MPR dalam tafsir konstitusi serta keputusan yang diambil oleh MK.
"Memang seperti itu maksud kedatangannya," ungkap Juru Bicara MK yang juga merupakan Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, melalui pesan tertulis pada Kamis (9/7). Enny menambahkan bahwa pelibatan MPR tidak menjadi masalah, karena untuk permohonan yang relevan, MPR dapat memberikan keterangan di MK sesuai dengan Pasal 54 Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Dasar Hukum Pelibatan MPR
Pasal tersebut menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat terkait permohonan yang sedang diperiksa dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan/atau Presiden. "Betul hal tersebut sesuai dengan Pasal 54 UU MK, dan MK sudah pernah juga meminta keterangan MPR manakala diperlukan," jelas Enny.
Nota Kesepahaman antara MPR dan MK
Sebelumnya, Ketua MPR Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa kunjungan MPR ke MK pada Rabu (8/7) adalah untuk menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). Isi dari MoU tersebut adalah agar MPR dilibatkan dalam tafsir konstitusi dan keputusan yang diambil oleh MK.
"Kami sudah menandatangani [MoU], saya sebagai Ketua MPR, Pak Suhartoyo sebagai Ketua MK, MoU antara MPR dan MK tentang salinan-salinan keputusan MK yang MPR juga mendapatkan tembusan dan dalam banyak hal nanti MPR akan diminta dalam keterangannya dalam MK menyusun amar keputusan itu," ujar Ahmad Muzani dalam konferensi pers setelah pertemuan di gedung MK.
Muzani menjelaskan bahwa sesuai dengan konstitusi, baik MPR maupun MK memiliki tugas dan kewenangan masing-masing yang harus dihormati. Meski demikian, karena MPR adalah lembaga yang dianggap paling memahami konstitusi, maka penting bagi lembaga tersebut untuk dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan di MK. "Maka, sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan tentang tafsir tersebut, kita ingatkan, kita menyampaikan, supaya juga mendengarkan apa yang menjadi pandangan-pandangan MPR pada saat konstitusi itu disusun ataupun diamendemen," tambahnya.