Jakarta, CNN Indonesia -- Ma'ruf Cahyono, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI dari tahun 2019 hingga 2021, terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana gratifikasi untuk membiayai acara pernikahan anaknya. Hal ini diungkapkan oleh Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, saat memberikan penjelasan mengenai tindakan pidana yang dilakukan Ma'ruf dalam kasus penerimaan gratifikasi yang diperkirakan lebih dari Rp30 miliar, terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Pemanfaatan Uang Gratifikasi
Selain untuk pernikahan, uang yang diduga berasal dari gratifikasi tersebut juga digunakan untuk merenovasi rumah Ma'ruf di Kelurahan Gandul, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. "KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil penerimaan dari para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI, yaitu: uang senilai Rp1,9 miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC [Ma'ruf Cahyono] di Gandul, Depok," jelas Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis malam (9/7).
Dia menambahkan, "Sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020." KPK juga menyita barang bukti lainnya dalam kasus ini, termasuk satu unit sepeda motor merek Harley Davidson, satu unit mobil merek Rubicon, gitar senilai Rp10 juta, satu unit sepeda merek Brompton senilai Rp30 juta, serta barang bukti elektronik berupa satu telepon genggam merek Samsung tipe Z Fold senilai Rp20 juta.
Penyidikan Berlanjut
"KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," ungkap Taufik. Ma'ruf diduga telah menerima gratifikasi setidaknya mencapai Rp37,8 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
Ma'ruf sendiri mengaku telah memberikan banyak informasi kepada penyidik KPK mengenai dugaan penerimaan gratifikasi tersebut. "Sudah tadi dimintai banyak informasinya. Saya menjelaskan supaya terang semuanya," katanya saat digiring ke mobil tahanan KPK pada Kamis sore.
Namun, ketika ditanya mengenai dugaan perjalanan fiktif dan aliran uang ke Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Ma'ruf memilih untuk menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. "Banyak hal tadi sudah saya jelaskan," ujarnya tanpa memberikan rincian lebih lanjut kepada media. Ia disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK telah menahan Ma'ruf selama 20 hari pertama, terhitung mulai 9 Juli hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya, ia diumumkan sebagai tersangka pada 3 Juli lalu dan ditahan pada hari yang sama untuk kepentingan penyidikan.