Pengadilan Negeri Medan, yang terletak di Sumatera Utara, telah memutuskan untuk menerapkan pemaafan hakim kepada dua terdakwa yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi jenis Pertalite. Keputusan ini berarti bahwa meskipun kedua terdakwa terbukti bersalah, mereka tidak akan menerima hukuman penjara.
Ketua Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan, menjelaskan bahwa terdakwa Aziz Apandi Silalahi, yang bekerja di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Simpang Pos Medan, dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, yang berperan sebagai pembeli, telah terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum. "Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Para terdakwa mendapatkan pemaafan hakim berdasarkan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sehingga tidak dijatuhi pidana," ungkap Efrata saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra VI, pada Kamis (9/7).
Unsur Tindak Pidana yang Dipenuhi
Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan kedua terdakwa memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menekankan bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah terkait distribusi BBM subsidi dan terjadi pada saat kelangkaan BBM.
Pertimbangan dan Tanggapan Majelis Hakim
Beberapa faktor yang meringankan hukuman, antara lain, adalah bahwa kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui kesalahan mereka, bersikap sopan selama persidangan, berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama, serta masih berusia muda. Majelis hakim juga menolak permohonan penasihat hukum yang meminta agar para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan atau dilepaskan dari tuntutan hukum.
Setelah putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap mereka, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Sebelumnya, JPU Kejari Medan, Reza Surya Nasution, telah menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 5 hari karena dianggap melanggar dakwaan alternatif pertama.
Kasus ini bermula ketika Ranning dan Aziz ditangkap oleh pihak Polrestabes Medan saat melakukan transaksi jual beli BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Medan, pada 6 Januari 2026 sekitar pukul 12.40 WIB.