Jakarta, dalam upaya penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang tersebar dari Cipete, Jakarta Selatan hingga Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/7).
Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa penggeledahan berlangsung di berbagai tempat, termasuk di perusahaan dan rumah pribadi. Lokasi-lokasi tersebut meliputi PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat; kantor pusat PT CBS di Penjaringan, Jakarta Utara; PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat; serta beberapa lokasi lainnya di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan.
Penyitaan Uang dan Barang Bukti
Dari hasil penggeledahan di kafe de'Clan dan money changer di Cipete, polisi berhasil menyita uang tunai dengan total nilai mencapai Rp67,2 miliar. Uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan, termasuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Irjen Totok Suharyanto, Kakortastipidkor Polri, menjelaskan, "Untuk uang yang kita sita SGD3.130.000 dalam bentuk [pecahan] SGD100. Kemudian yang US$889.965. Kemudian uang tunai rupiah Rp259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de'Clan."
Di money changer, ditemukan 71 item barang bukti dan 16 uang asing dengan total sekitar Rp7,2 miliar. Selain itu, sejumlah dokumen dan barang elektronik juga disita untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Penemuan Brankas Tersembunyi
Pada penggeledahan di salah satu rumah di Sentul, polisi menemukan brankas besar yang tersembunyi di balik panel kayu, diduga berkaitan dengan kasus yang ditangani. Kombes Budi mengonfirmasi penemuan tersebut, meskipun tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai lokasi brankas. "Ini bagian dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim gabungan," ujarnya.
Totok juga mengonfirmasi adanya brankas tersebut, tetapi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia sebelumnya menjelaskan bahwa ada tiga perkara yang sedang ditangani bersama Polda Metro Jaya melalui mekanisme joint investigation, termasuk kasus korupsi terkait PLN BB dan Asabri serta utang PT CBS kepada PT KNI.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Macbon, menyatakan bahwa penanganan kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima, yang mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam berbagai proses hukum yang melibatkan oknum pegawai negeri.