Monday, 14 September 2026
Hukum & Kriminal

Pengemudi Tabrak Lari di Surabaya Mengaku Minum Alkohol Sebelum Kecelakaan

Seorang wanita berusia 32 tahun, tersangka dalam kasus tabrak lari yang menyebabkan kematian di Surabaya, mengakui telah mengonsumsi minuman keras sebelum mengemudikan mobilnya. Kecelakaan tersebut te...

S
Stephanie Marissa
25 August 2026 71 pembaca
Tersangka tabrak lari maut di Surabaya, ENR, mengaku mabuk setelah pesta. (Foto: CNN Indonesia/Farid)
Tersangka tabrak lari maut di Surabaya, ENR, mengaku mabuk setelah pesta. (Foto: CNN Indonesia/Farid)

Seorang wanita berinisial ENR (32) yang terlibat dalam kasus tabrak lari fatal di dekat Gedung Negara Grahadi Surabaya, mengaku telah mengonsumsi minuman keras sebelum mengemudikan kendaraan pada Minggu (23/8). Dalam pernyataannya di hadapan penyidik dan media, ENR mengungkapkan bahwa ia baru saja pulang dari sebuah pesta di tempat hiburan saat kecelakaan terjadi.

ENR menyatakan, "Dari tempat pesta. Dari arah sekitaran situ. [Minum] miras alkohol tujuh gelasan, seperempat-seperempat," saat memberikan keterangan di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya pada Senin (24/8).

Kecelakaan yang Mengguncang

Wanita tersebut juga mengaku bahwa ia pergi dan pulang dari lokasi pesta sendirian, tanpa ditemani oleh teman. Ia nekat mengemudikan mobil pribadi karena tidak menyadari bahwa dirinya dalam keadaan mabuk. "Berangkat sendiri, pulang nyetir sendiri. Saya sendiri juga enggak sadar kalau saya mabuk. Namanya orang mabuk saya enggak sadar," ungkapnya.

Kecelakaan bermula ketika mobil yang dikemudikan ENR menabrak taksi listrik yang terparkir di Jalan Taman Apsari. Dalam keadaan panik dan ketakutan akan reaksi warga di sekitar, ENR melarikan diri ke arah Jalan Gubernur Suryo, yang berujung pada kecelakaan fatal lainnya di mana ia menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal dunia. "Ya itu, karena saya takut habis nyerempet taksi dikejar massa, saya takut nanti diamuk massa. Saya berusaha kabur ternyata malah terjadi kecelakaan yang menewaskan orang," jelasnya.

Permohonan Maaf dan Penyesalan

ENR juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan mengekspresikan penyesalan atas tindakannya. "Untuk keluarga korban, saya selaku tersangka penabrakan, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya," katanya. Ia menambahkan, "Saya pun enggak sadar, enggak tahu, kalau saya tahu, saya sadar ada orang, enggak mungkin terjadi seperti itu. Saya minta maaf sebesar-besarnya terhadap keluarga korban yang sudah ditinggalkan."

Polrestabes Surabaya telah menetapkan ENR sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari maut tersebut. Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon NA, menjelaskan bahwa insiden terjadi ketika ENR mengemudikan mobil putih bernopol L 1049 OO dan menabrak taksi listrik. Setelah insiden pertama, ENR melarikan diri dan mengalami kecelakaan kedua.

Menurut Sulthon, setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa ENR mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk. "Dalam pemeriksaan kami laksanakan pengecekan uji tiup, hasilnya positif minuman keras, namun dalam hal tes urine kami cek untuk narkotikanya tidak terdapat," ujarnya. Kadar alkohol dalam tubuh ENR tercatat mencapai 1,06 persen, melebihi batas wajar.

Sulthon menegaskan bahwa tindakan hukum akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Pelaku kita tetapkan dengan Pasal 310 ayat 4 juncto 106 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Dan kita juncto-kan Pasal 312 juncto 231 karena pada saat kejadian yang bersangkutan melarikan diri," tutupnya.

// Artikel Terkait