Surabaya, seorang perempuan berinisial ENR (32) yang mengemudikan mobil Mitsubishi Outlander terlibat dalam kecelakaan beruntun di Surabaya, yang mengakibatkan satu korban jiwa. Pihak kepolisian telah menetapkan ENR sebagai tersangka dalam insiden tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya.
Galih mengonfirmasi status tersangka ENR pada hari Senin (24/8) dan menyatakan, "Sudah tersangka." Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ENR tidak terpengaruh narkoba, namun ia terdeteksi mengonsumsi alkohol saat kejadian.
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan beruntun tersebut terjadi pada Minggu (23/8) dini hari, di kawasan Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Taman Apsari, tidak jauh dari Gedung Negara Grahadi. Insiden ini dipicu oleh pengemudi yang dalam keadaan mabuk, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Menurut Galih, kecelakaan terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Mobil yang dikemudikan ENR melaju dari arah Jalan Taman Apsari dan diduga dalam kondisi mabuk akibat alkohol. ENR kehilangan konsentrasi dan menabrak taksi listrik yang sedang terparkir, yang dikemudikan oleh FDK (22).
“Kendaraan Mitsubishi Outlander yang dikemudikan Saudari ENR melaju dari arah selatan ke utara. Saat berbelok ke kiri, pengemudi kehilangan konsentrasi akibat pengaruh alkohol dan menabrak Taksi Listrik Vinfast yang sedang terparkir di sisi kanan jalan,” jelas Galih.
Dampak Kecelakaan
Setelah menabrak taksi, ENR tidak berhenti dan terus melaju menuju Jalan Gubernur Suryo, di mana ia kembali menabrak RPK (25) yang sedang menaikkan barang ke mobil pick up yang terparkir. Akibat benturan tersebut, RPK mengalami luka berat dan segera dilarikan ke Unit Gawat Darurat RSUD Dr Soetomo Surabaya, namun nyawanya tidak tertolong.
Galih menjelaskan, “RPK mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke UGD RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan medis.”
Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan bahwa kecelakaan ini disebabkan oleh kelalaian pengemudi. Selain itu, ENR diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). “Hasil olah TKP awal menunjukkan penyebab utama kecelakaan adalah faktor kelalaian manusia, yakni pengemudi mengendarai kendaraan tanpa konsentrasi di bawah pengaruh minuman beralkohol,” tambah Galih.
Kasus ini kini sedang ditangani oleh Satlantas Polrestabes Surabaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.