Seorang pria berinisial RWP berusia 40 tahun ditangkap setelah melakukan pencurian di sebuah toko emas yang terletak di Pasar Pucung, Cilodong, Depok. Kejadian ini terjadi pada Kamis, 28 Mei, sekitar pukul 14.30 WIB, dan menarik perhatian publik karena pelaku diketahui memiliki gelar pendidikan S2, tetapi tidak memiliki pekerjaan.
Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah, menjelaskan bahwa RWP memasuki toko emas dengan cara melompati etalase. Setelah berhasil masuk, ia langsung mengancam pemilik toko dengan pisau. Meskipun sempat melawan, korban tidak dapat menghindari serangan pelaku yang menendangnya hingga terjatuh.
Detail Kejadian Pencurian
Setelah mengalahkan korban, RWP mengambil uang dari laci etalase toko emas tersebut dan berusaha melarikan diri. Namun, saat melarikan diri, ia juga mengeluarkan pistol mainan untuk mengancam warga yang mengejarnya. Rizky menambahkan, "Jadi setelah pakai pisau, terus yang kedua ketika akan kabur, pakai pistol (mainan). Jadi pistol (mainan) ini fungsinya untuk menakut-nakuti kepada warga yang mengejar."
Dalam aksinya, RWP berhasil membawa kabur uang sebesar Rp20 juta, namun tidak ada emas atau perhiasan yang diambil. Rizky mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pencurian tersebut karena terdesak oleh utang yang harus dilunasi. "Kalau kami interogasi ke pelaku, ini dia kepepet ya. Sudah ibaratnya udah buntu, ada terlilit utang di situ," jelas Rizky.
Penyebab Tindakan Kriminal
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, mengonfirmasi bahwa pelaku memiliki gelar S2. RWP sendiri mengakui bahwa ia terpaksa melakukan pencurian akibat terjerat utang pinjaman online. Ia menjelaskan bahwa utang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari setelah dipecat dari pekerjaannya tiga tahun lalu.
RWP mengatakan, "Buat melunasi utang-utang pinjol. (Utang pinjol) buat kebutuhan aja, kebutuhan sehari-hari aja." Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 479 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.