Tuesday, 16 June 2026
Hukum & Kriminal

Pengakuan Tonny, Korban Pencurian Uang Rp1,2 Miliar oleh Terapis Spa

Tonny Soegiono, seorang pengusaha asal Surabaya, memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Surabaya mengenai pencurian uangnya sebesar Rp1,2 miliar oleh terapis spa bernama Nur Hasannah. Dalam keteran...

I
Ilham Fadli Akbar
11 June 2026 6 pembaca
Pengakuan Tonny, Korban Pencurian Uang Rp1,2 Miliar oleh Terapis Spa
Terapis spa, Nur Hasannah Prasetya terdakwa pencurian uang pelanggannya, Tonny Soegiono Rp 1,2 miliar. (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)

Surabaya, seorang pengusaha bernama Tonny Soegiono menjadi korban pencurian uang ATM yang mencapai Rp1,2 miliar. Ia memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (10/6). Dalam kesaksiannya, Tonny menjelaskan bagaimana ia menyadari bahwa uangnya telah diambil oleh seorang terapis spa yang dikenal bernama Nur Hasannah binti Prasetya binti Djoko Prasetyo.

Tonny mengungkapkan bahwa perkenalannya dengan Nur Hasannah dimulai melalui rekannya, Putriana Kusuma Wardani, yang saat ini berstatus sebagai buron. "Kami kenal jauh sebelum 2024. Saya ke spa enggak sering. Tapi beberapa kali memang sama dia (terdakwa)," ungkap Tonny di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya.

Penggunaan ATM dan Kecurigaan

Dalam keterangannya, Tonny mengaku sering menitipkan ponsel beserta kartu ATM yang ada di dalamnya saat berkunjung ke spa. Ia juga pernah menarik uang di ATM di sebuah minimarket dengan Nur Hasannah berada di belakangnya. Namun, ia menegaskan bahwa tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa untuk menggunakan kartu ATM-nya. "Pernah [ambil uang di ATM bersama terdakwa], saya itu menekan PIN [terdakwa ada di belakang]. Tidak pernah [izinkan terdakwa ambil uang ATM-nya]," jelasnya.

Kecurigaan Tonny mulai muncul ketika ia memeriksa salah satu kartu ATM BCA miliknya dan menemukan saldo yang berkurang secara signifikan. Setelah mencetak rekening koran, ia menemukan adanya transaksi transfer yang berulang ke rekening atas nama Nur Hasannah. "ATM yang ini jarang saya pakai. Terus saya cek saldo saya berkurang banyak. Saya cek di rekening koran kok ada namanya dia mutasi ke Nur Hasanah," tuturnya.

Konfrontasi dan Pengembalian Uang

Setelah menemukan kejanggalan tersebut, Tonny langsung mengonfrontasi Nur Hasannah. Terdakwa mengakui perbuatannya dan berdalih bahwa ia terdesak oleh kebutuhan uang. "Saya hubungi dia. Terus dia itu datang ke rumah itu. Terus kita ngomong masalah ini. Loh ini gimana ini kok uang saya kamu habiskan. Nah, terus dia ngomong ke saya waktu itu kepepet," lanjut Tonny.

Nur Hasannah sempat mengembalikan sebagian dari uang yang dicurinya kepada Tonny, namun pelunasan tersebut tidak pernah tuntas. "Ada (terdakwa mengembalikan uang) sekitar Rp480 juta lebih, masih ada sisa dia itu menyanggupi gitu loh, mau ngambil barang untuk lunasi saya tapi jangan dipermasalahkan. Nah, setelah itu saya tunggu-tunggu dia enggak datang, saya telepon saya cari teleponnya dimatikan," kata Tonny.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, M Zulfan Badru Naja, mencoba menggali lebih dalam mengenai dugaan hubungan khusus antara Tonny dan Nur Hasannah. Namun, Tonny dengan tegas membantah adanya hubungan tersebut. "Tidak ada, tidak ada, saya berani sumpah. Tidak pernah [ada hubungan], saya hanya refleksi spa," tegasnya, meskipun ia mengakui pernah memberikan tip kepada terdakwa hingga Rp 500 ribu per kunjungan.

Sementara itu, Nur Hasannah mengklaim bahwa hubungan mereka lebih dari sekadar terapis dan pelanggan. Ia menyebutkan bahwa mereka pernah check in di hotel dan melakukan perjalanan bersama. "Dia pernah check in dengan saya di sebuah hotel. Dia juga keluar makan dengan saya. Dia ke Bali dengan saya dan teman saya dan dia selalu menggunakan ATM-nya setiap kali keluar dengan saya," ujar Nur Hasannah.

Saksi lain, Lia Gunawan, staf front office Hotel Shangri-La, menyatakan bahwa Nur Hasannah tercatat melakukan check in di hotel tersebut sebanyak lima kali, namun nama Tonny Soegiono tidak ada dalam data tamu. "Iya yang mulia," jawab Lia saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadyanto untuk memastikan fakta tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain dalam perkara ini.

// Artikel Terkait