Sunday, 14 June 2026
Hukum & Kriminal

Pengakuan Pimpinan Blueray Mengenai Suap Rp30 Miliar kepada Dedi Congor

John Field, pimpinan Blueray Cargo, mengungkapkan bahwa ia telah memberikan total Rp30 miliar kepada Dedi Congor, mantan Kepala KPPBC Marunda, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Z
Zidan Alfarezi
12 June 2026 5 pembaca
Pengakuan Pimpinan Blueray Mengenai Suap Rp30 Miliar kepada Dedi Congor
Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field mengaku telah mengeluarkan uang sebesar Rp91 miliar untuk sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. (CNN Indonesia/Yogi Anugerah)

Jakarta, CNN Indonesia -- John Field, pemimpin Blueray Cargo, mengklaim telah mengeluarkan dana sebesar Rp91 miliar untuk sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dari total tersebut, Rp30 miliar di antaranya diberikan kepada Ahmad Dedi, yang dikenal sebagai Dedi Congor, mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Marunda.

Pernyataan ini disampaikan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat, 12 Juni. Dalam sidang tersebut, John Field menyebutkan bahwa Dedi Congor juga terlibat dengan Badan Intelijen Negara (BIN).

Rincian Pemberian Uang

John Field menjelaskan, "Ini di dalam dakwaan cuma 61 (miliar). Saya juga khawatir ini kalau dibukakan, kalau enggak kita buka, nanti malah bapak diajukan kembali sebagai (tersangka) pemberi (suap). Saya ingin klir ini pak. Ini 91 (miliar) sudah terungkap di pemeriksaan penyidikan, dalam dakwaan 61 (miliar). Bisa bapak jelaskan 91 (miliar) kurang 61 (miliar) berarti ada 30 miliar lagi pak," ungkapnya kepada pengacara.

Pengacara kemudian menanyakan, "Bisa bapak jelaskan tentang yang 30 miliar ini pemberian kepada siapa, besarannya berapa setiap bulan, dan bagaimana ceritanya? Bapak jelaskan saja dari awal ini." John Field menjawab, "Yang 30 (miliar) itu setiap bulan saya bantu 5 miliar. (Uang) 5 miliar ke pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu, saya enggak tahu dia di Bea Cukai ya, saya tahunya dia itu BIN."

Hubungan dengan Dedi Congor

John Field juga menyebutkan bahwa ia pernah bertemu dengan staf Dedi yang bernama Alex, setelah diperkenalkan oleh seseorang bernama Tuti, yang merujuk pada Sri Pangestuti, seorang pengusaha pengurusan jasa kepabeanan. "Ini Ahmad Dedi ya?" tanya pengacara memastikan. "Iya, Ahmad Dedi, karena dia statusnya di BIN sebagai Bendahara di PPIR (Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya) ya, untuk bantuan PPIR karena dia bendahara," jelas John Field.

Pengacara melanjutkan, "Tapi penyerahannya kepada dia ya? Yang menerima dia ya?" dan John Field menjawab, "Ke stafnya," merujuk pada Alex.

Dedi Congor sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada 8 Mei 2026. Berita mengenai pemeriksaannya viral di media sosial setelah ia melarikan diri saat hendak dikonfirmasi oleh wartawan.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik mencurigai adanya aliran uang yang terkait dengan kasus di Bea Cukai kepada Dedi Congor. "Ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dalam pengurusan bea atau importasi barang," kata Budi.

John Field didakwa menyuap beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan total uang sejumlah Rp61 miliar serta memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Tindak pidana suap ini dilakukan bersama dengan terdakwa lainnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, yang merupakan bagian dari Blueray Cargo.

Penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan. Dari total suap, Rizal menerima Rp14.000.000.000, Sisprian Rp7.000.000.000, dan Orlando sekitar Rp4.050.000.000, sementara sisanya dinikmati oleh pihak lain yang belum diproses hukum.

Fasilitas yang diberikan kepada pejabat Bea dan Cukai termasuk hiburan senilai Rp1.450.000.000 dan barang-barang mewah seperti jam tangan merek Tag Heuer dan mobil Mazda CX-5. Jaksa menyatakan bahwa suap diberikan agar barang impor milik Blueray Cargo dapat lebih cepat dikeluarkan dari proses pengawasan di bagian kepabeanan.

Perbuatan para terdakwa dianggap sebagai tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.

// Artikel Terkait