Jakarta, CNN Indonesia -- Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), mengakui bahwa rumah yang terletak di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang digeledah oleh pihak kepolisian adalah rumah pribadinya. Penggeledahan ini dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortasipidkor Polri dalam rangka menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang serta korupsi yang berkaitan dengan industri batu bara dan Asabri.
“Yang kedua tentang rumah Sentul, ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal, ya,” ungkap Febrie dalam konferensi pers yang berlangsung di Kejaksaan Agung pada hari Jumat, 10 Juli.
Temuan Uang Tunai dan Emas Batangan
Dalam kesempatan tersebut, Febrie juga memberikan tanggapan mengenai penemuan uang tunai yang terjadi selama penggeledahan. Diketahui bahwa dalam proses tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita emas batangan seberat 74 kg serta uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Total nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp 476 miliar.
“Dan mengenai uang, tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ya, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya, kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek,” jelasnya.
Barang Bukti yang Ditemukan
Febrie menegaskan bahwa semua barang bukti yang ditemukan oleh kepolisian dapat dipertanggungjawabkan. “Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Rabu, 8 Juli, penyidik gabungan kepolisian melakukan penggeledahan di 12 lokasi dalam rangka penyidikan kasus ini. Di antara lokasi yang digeledah terdapat kafe d'Clan Signature dan money changer yang terletak di Cipete.
Rincian lokasi yang digeledah meliputi: PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat; PT CBS (Kantor Pusat) di Penjaringan, Jakarta Utara; PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat; rumah saudara MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan; kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan; Koin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan; rumah saudara TK di Mega Kuningan, Jakarta Selatan; dan beberapa lokasi lainnya.
Sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang, termasuk dolar AS dan Singapura, serta emas batangan puluhan kilogram diamankan oleh pihak kepolisian selama penggeledahan yang berlangsung pada Rabu tersebut. Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan tiga perkara yang sedang ditangani.
“Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) tahun 2020-2025,” jelasnya kepada wartawan di lokasi penggeledahan di Cipete.