Friday, 03 July 2026
Hukum & Kriminal

Pengaduan Proses Hak Angket Bupati Gowa ke Bareskrim Dinilai Melanggar Privasi

Proses hak angket yang dilakukan DPRD Gowa terhadap Bupati Sitti Husniah Talenrang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dianggap menyentuh ranah pribadi. Pengacara masyarakat Gowa menyampaikan tiga po...

I
Ilham Fadli Akbar
02 July 2026 3 pembaca
(ANTARA/Muh Hasanuddin)
(ANTARA/Muh Hasanuddin)

Proses hak angket yang dilakukan oleh DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7). Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum masyarakat Gowa karena materi yang dibahas oleh panitia khusus (pansus) dianggap telah melanggar ranah pribadi, termasuk dugaan tindak asusila yang disiarkan secara langsung.

Tiga Pokok Persoalan yang Dilaporkan

Muallim Bahar, kuasa hukum masyarakat Gowa, menyatakan bahwa terdapat tiga isu utama yang diadukan ke Bareskrim. Isu tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pansus hak angket DPRD Gowa, siaran langsung mengenai dugaan tindak asusila, serta penyebaran informasi yang dianggap hoaks. "Kami adalah kuasa masyarakat Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, hadir ke Mabes Polri terkait laporan pidana dari seluruh proses rangkaian hak angket," jelasnya kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Potensi Pelanggaran Privasi dalam Sidang Pansus

Muallim juga menyoroti siaran langsung dari sidang pansus yang membahas dugaan asusila yang melibatkan Bupati Gowa. Ia berpendapat bahwa hal ini berpotensi melanggar privasi, mengingat materi yang dibahas belum pernah diputuskan secara hukum. "Yang kedua adalah penyiaran secara langsung dugaan asusila yang dilakukan, yang diduga dilakukan oleh Bupati Gowa yang disiarkan secara langsung," tuturnya.

Lebih lanjut, Muallim mengungkapkan keheranannya terhadap materi dugaan asusila yang dibuka dalam forum pansus dan disiarkan kepada publik. Ia menegaskan bahwa perkara semacam itu biasanya tidak dibuka untuk umum dalam sidang pengadilan. "Pengadilan umum saja itu kan tertutup secara umum kalau sidang (perkara) asusila, sidang cerai saja kan itu tertutup secara umum, ini DPRD (Gowa) menelanjangi. Ini yang kami anggap (menyalahi aturan), makanya kami laporkan institusinya," ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang juga menyatakan keberatan terhadap pembahasan pansus hak angket yang dinilai telah memasuki ranah pribadi. Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD seharusnya tetap berada dalam koridor kebijakan publik. Hak angket DPRD Gowa saat ini menyoroti tiga isu, yaitu dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

// Artikel Terkait