Friday, 31 July 2026
Hukum & Kriminal

Pengaduan IRT Terkait Dugaan Pelanggaran Jabatan Notaris Diterima Menteri Hukum

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menerima pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran jabatan notaris dalam acara PASTI Ada Solusi di Jakarta. Pengaduan ini disampaikan oleh Julia Sub...

P
Putri Ayunda Lestari
31 July 2026 2 pembaca
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menerima secara langsung aspirasi masyarakat terkait penanganan pengaduan dugaan pelanggaran jabatan notaris. (Instagram @supratman08)
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menerima secara langsung aspirasi masyarakat terkait penanganan pengaduan dugaan pelanggaran jabatan notaris. (Instagram @supratman08)

Jakarta, CNN Indonesia -- Pada hari Jumat, 31 Juli, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, secara langsung mendengarkan aspirasi masyarakat mengenai penanganan aduan dugaan pelanggaran jabatan notaris dalam program PASTI Ada Solusi yang berlangsung di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta. Pertemuan ini mencerminkan komitmen Kementerian Hukum untuk menyediakan ruang bagi masyarakat dalam menyampaikan keluhan serta memastikan bahwa setiap pengaduan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Julia Subintoro menyampaikan pengaduan mengenai proses pemeriksaan terhadap seorang notaris yang dikenal dengan inisial F. Berdasarkan dokumen yang diajukan, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah memutuskan bahwa notaris tersebut menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris. Namun, pelapor mengajukan banding kepada Majelis Pengawas Pusat (MPP) atas keputusan tersebut.

Proses Pemeriksaan dan Penyelesaian Pengaduan

Menteri Hukum menegaskan bahwa seluruh mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian pengaduan terhadap notaris harus dilakukan dengan profesional, objektif, dan sesuai prosedur yang berlaku. "Kementerian Hukum berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas," ujar Supratman dalam acara tersebut.

Menurut Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020, pemeriksaan banding baru dapat dilakukan setelah semua berkas perkara dari Majelis Pengawas Wilayah diterima secara lengkap oleh Majelis Pengawas Pusat. Berkas tersebut mencakup laporan pengaduan, berita acara pemeriksaan, rekomendasi, putusan, memori banding, kontra memori jika ada, serta bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, hingga saat ini, Kementerian Hukum belum menerima kelengkapan berkas yang diperlukan untuk melanjutkan proses pemeriksaan banding.

Komitmen Terhadap Aspirasi Masyarakat

Oleh karena itu, proses pemeriksaan banding belum dapat dilanjutkan sampai semua persyaratan administratif terpenuhi. Menteri Hukum juga menginstruksikan jajaran terkait untuk memastikan koordinasi dengan semua pihak berwenang agar proses administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum. "Kementerian Hukum terbuka terhadap setiap aspirasi masyarakat. Kami akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum sehingga hak setiap pihak tetap terlindungi," tambah Supratman.

// Artikel Terkait