Jakarta, CNN Indonesia -- Hamonangan Daulay, pengacara dari mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjadi bagian dari Badan Intelijen Negara (BIN). Pernyataan ini disampaikan untuk mengklarifikasi informasi yang diungkap oleh John Field, pimpinan Blueray Cargo, yang saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Enggak, enggak pernah. Selain dari Bea Cukai, dia [Ahmad Dedi] enggak pernah di mana-mana," ungkap Hamonangan saat dihubungi melalui pesan tertulis pada Jumat (12/6).
Keberatan Terhadap Klaim BIN
Hamonangan juga mempertanyakan dasar klaim yang menyatakan bahwa Dedi Congor bisa terlibat di BIN, mengingat saat ini dia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ditjen Bea dan Cukai. "Dari mana dasarnya bisa ke BIN? Dia dari Bea Cukai dari awal," tambahnya.
Pengacara tersebut juga menegaskan bahwa Dedi Congor tidak pernah menjabat sebagai staf khusus di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. "Enggak benar itu, enggak benar. Pak Dedi tidak pernah pindah dari Bea Cukai," kata Hamonangan. "Dia tidak punya jabatan di Bea Cukai sudah lama. Dikatakan ada jabatan di mana-mana, top kali ah dari siapa dia [John Field] dengar ini," lanjutnya.
Pengakuan John Field dalam Sidang
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan terdakwa, John Field mengaku telah mengeluarkan uang sebesar Rp91 miliar untuk sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp30 miliar diklaim diberikan kepada Dedi Congor. Dalam sidang, John Field menyebut Dedi Congor bekerja di BIN.
"Ini di dalam dakwaan cuma 61 (miliar). Saya juga khawatir ini kalau dibukakan, kalau enggak kita buka, nanti malah bapak diajukan kembali sebagai (tersangka) pemberi (suap). Saya ingin klir ini pak. Ini 91 (miliar) sudah terungkap di pemeriksaan penyidikan, dalam dakwaan 61 (miliar). Bisa bapak jelaskan 91 (miliar) kurang 61 (miliar) berarti ada 30 miliar lagi pak," tanya pengacara John Field di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
John Field menjelaskan bahwa ia memberikan bantuan sebesar Rp5 miliar setiap bulan kepada Dedi, yang ia ketahui sebagai bagian dari BIN. "Yang 30 (miliar) itu setiap bulan saya bantu 5 miliar. (Uang) 5 miliar ke pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu, saya enggak tahu dia di Bea Cukai ya, saya tahunya dia itu BIN," jelasnya.
John Field juga menyebutkan bahwa ia sempat bertemu dengan staf Dedi yang bernama Alex, setelah diperkenalkan oleh seorang bernama Tuti, yang merujuk pada Sri Pangestuti, seorang pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.
Dedi Congor sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Jumat, 8 Mei 2026. Berita mengenai pemeriksaannya menjadi viral di media sosial karena saat akan dikonfirmasi oleh wartawan, Dedi Congor justru melarikan diri.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik menduga ada aliran uang terkait kasus di Bea Cukai kepada Dedi Congor. "Ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dalam pengurusan bea atau importasi barang," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
John Field didakwa menyuap beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan total uang mencapai Rp61 miliar serta pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Tindak pidana suap ini dilakukan bersama dengan Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini. Penerima suap terdiri dari beberapa pejabat di Ditjen Bea dan Cukai, dengan rincian yang berbeda-beda.
Jaksa menyatakan bahwa suap diberikan agar pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo.