Di Kalimantan Tengah, kayu gelondongan yang diduga ilegal, truk yang membawa kayu, serta alat berat teridentifikasi oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, saat ia melakukan perjalanan dari Palangkaraya untuk memeriksa area kebakaran hutan pada hari Sabtu, 31 Oktober.
Pada penemuan awal, Raja Juli bersama tim penegakan hukum dari Kementerian Kehutanan melakukan pemeriksaan terhadap tumpukan kayu gelondongan yang berada di tepi jalan. Mereka kemudian mengundang kepala desa setempat untuk memberikan informasi mengenai kepemilikan kayu tersebut. Mengingat adanya indikasi pelanggaran, lokasi tumpukan kayu tersebut segera dipasang garis oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan untuk menjaga keamanan tempat itu dan kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
Raja Juli juga melakukan koordinasi dengan Kapolda Kalimantan Tengah dan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa temuan tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Saat melanjutkan perjalanan, rombongan menemukan dua truk yang muatannya tertutup terpal. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan kayu yang diduga tidak memiliki dokumen legal yang sesuai.
Muatan kayu tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk verifikasi dokumen asal-usul kayu dan legalitas pengangkutannya. Selain itu, rombongan juga menemukan sebuah ekskavator di area hutan, yang kemudian disegel untuk keperluan pemeriksaan dan tindakan lebih lanjut.
Pentingnya Legalitas Sumber Kayu
Raja Juli meminta kepada tim penegakan hukum dan polisi hutan untuk menindaklanjuti seluruh temuan tersebut. Ia mencatat adanya kayu gelondongan berukuran besar di pinggir jalan yang tidak menunjukkan tanda sebagai hasil pemanfaatan hutan yang legal. "Kita nyisir ke pinggir jalan aja langsung ada kayu-kayu log yang sedemikian besar yang enggak ada tanda bahwa itu milik PBPH yang legal punya SPLK," ungkapnya dalam keterangan tertulis pada hari Minggu, 1 November.
Ia juga menyoroti keberadaan pabrik pengolahan kayu di sekitar lokasi dan menekankan bahwa kepemilikan izin pengolahan kayu harus disertai dengan jaminan bahwa bahan baku yang digunakan berasal dari sumber yang legal. "Dia punya izin untuk melakukan pengolahan kayu, tapi apakah kayu-kayunya benar itu dari kayu-kayu bersumber dari proses yang legal? Jadi saya mohon ya paling tidak untuk hari ini, ya, apa yang kita temukan tadi di jalan itu, ditindaklanjuti," tambahnya.
Rangkaian temuan tersebut akan diperiksa lebih lanjut berdasarkan fakta di lapangan dan dokumen yang ditemukan oleh petugas. Penanganan dugaan pelanggaran juga akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum terkait.