Jajaran Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap Yuvita Tri Rezeki, di wilayah Kabupaten Bandung. Penangkapan terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026, setelah pelaku sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pernyataan Resmi Polda Jabar
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa penyidik berhasil menangkap Taufik Hidayat di wilayah hukum Polres Bandung. “Polda Jabar menangkap pelaku penganiayaan dan penyekapan, Taufik Hidayat, di wilayah hukum Polres Bandung tepatnya di Majalaya,” ungkap Hendra pada hari yang sama.
Apresiasi dari Gubernur Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan apresiasi atas tindakan cepat aparat kepolisian dalam menangkap tersangka. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Polda Jawa Barat yang telah menangani kasus ini dengan baik. “Atas nama warga Jawa Barat, atas nama kemanusiaan, atas nama penegak hukum, atas nama nurani kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada bapak Kapolda Jabar dan seluruh jajaran yang dengan cepat menangkap pelaku Taufik Hidayat di Majalaya,” kata Dedi.
Dedi juga berharap agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Semoga Taufik Hidayat mendapatkan hukuman setimpal sesuai perbuatannya yang melanggar batas kemanusiaan,” tambahnya.
Sebelumnya, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap Yuvita Tri Rezeki, yang menjadi sorotan publik setelah korban ditemukan mengalami luka berat dan gangguan penglihatan yang mengakibatkan kebutaan. Saat ini, Yuvita masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk melengkapi proses penyidikan dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.