Penyidik dari Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Penangkapan berlangsung di lokasi yang berbeda pada pagi hari, Jumat (19/6). Tindakan ini mendapat reaksi dari tim kuasa hukum kedua tersangka.
Kronologi Penangkapan Roy Suryo
Tim kuasa hukum Roy, yang dipimpin oleh Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa kliennya ditangkap di rumahnya yang terletak di Bintaro, Tangerang Selatan. Ahmad menjelaskan, "Klien kami Pak Roy Suryo ditangkap di kediamannya dalam kondisi bersama keluarganya dan di ruang privat." Ia menambahkan bahwa penyidik yang mengaku dari Polda Metro Jaya memaksa masuk ke dalam ruangan meskipun telah dilarang oleh istri Roy.
Ahmad juga menyatakan bahwa polisi tidak mengindahkan permintaan untuk menunggu tim kuasa hukum sebelum melakukan penangkapan. Ia menilai tindakan tersebut tidak beradab, terutama di tengah penerapan KUHP yang baru. "Bahkan permintaan dari klien kami dan istrinya untuk menunggu agar penasehat hukum datang dalam proses penangkapan tidak dihiraukan," ujarnya.
Kuasa hukum Roy lainnya, Refly Harun, menambahkan bahwa Roy tidak memiliki waktu untuk mempersiapkan diri sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya. "Mas Roy bercerita kepada saya, dia mengatakan tidak sempat apa-apa, untung masih sempat salat subuh," jelasnya.
Pemanggilan Dokter Tifa
Sementara itu, penangkapan Dokter Tifa terjadi di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB pada hari yang sama. Azis Yanuar, salah satu anggota tim hukum Dokter Tifa, mengkonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan saat kliennya bersiap untuk mengikuti ujian disertasi di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Setelah ditangkap, Dokter Tifa langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.
Azis menyatakan meskipun ditangkap, Dokter Tifa tetap dapat mengikuti ujian disertasinya secara daring. Ia membagikan foto yang menunjukkan Dokter Tifa sedang duduk di sebuah ruangan di Polda Metro Jaya sambil membuka laptop untuk mengikuti ujian.
Alasan Penangkapan
Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang lebih luas. Ia menyatakan bahwa berkas perkara Roy dan Dokter Tifa telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. "Alat bukti telah dinilai lengkap memenuhi persyaratan," ujarnya.
Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, menambahkan bahwa penangkapan ini juga merupakan bagian dari pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," katanya.
Respons Jokowi
Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan terkait penangkapan kedua tersangka. Ia menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku. "Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang di pengadilan," ujarnya. Jokowi juga menegaskan kesediaannya untuk hadir dalam persidangan jika diminta oleh hakim. "Ya hadir. Akan hadir sesuai yang sudah saya sampaikan," tambahnya.
Ia mengungkapkan bahwa ijazahnya saat ini masih berada di tangan polisi sebagai barang bukti dalam kasus ini. "Iya. Masih di Polda," ujarnya.