Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) dari Kejaksaan Agung, bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, berhasil menangkap Richard Arief Muljadi. Richard merupakan buronan dalam kasus penipuan yang berkaitan dengan bisnis batu bara dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Penangkapan terjadi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada hari Sabtu, 20 Juni, ketika Richard kembali dari Singapura. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa terdakwa menunjukkan sikap kooperatif saat ditangkap.
Kerugian yang Diderita
Anang menjelaskan bahwa Richard didakwa melakukan tindak pidana penipuan dalam bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian mencapai Rp7 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Proses Hukum Selanjutnya
Setelah penangkapan, proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan bagi para korban penipuan yang telah dirugikan.