Di Bone, Sulawesi Selatan, sebuah kecelakaan tragis terjadi melibatkan mobil yang dikemudikan oleh seorang perwira kepolisian berpangkat Inspektur Dua (Ipda) berinisial MA (49). Kecelakaan ini mengakibatkan seorang balita meninggal dunia setelah mobil tersebut diduga menerobos lampu merah.
Penyidik dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone menyatakan bahwa kecelakaan ini terjadi karena mobil yang dikemudikan oleh Ipda MA mengalami kegagalan pengereman atau rem blong. Dalam insiden tersebut, mobil tersebut menabrak sepeda motor yang ditumpangi oleh seorang ibu dan dua anaknya, salah satunya berusia empat tahun.
Detail Kecelakaan dan Tindakan Polisi
Kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu, 5 Agustus, sekitar pukul 14.00 WITA, di perempatan Jalan Ahmad Yani-Besse Kajuara, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Menurut keterangan Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, insiden bermula ketika pengendara sepeda motor, MS (19), sudah mulai menghentikan kendaraannya karena lampu merah. Namun, tiba-tiba mobil Ipda MA menabrak dari belakang.
“Insiden tersebut mengakibatkan balita berusia empat tahun meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit,” ungkap Riyanda. Setelah kejadian, Ipda MA melapor dan menyerahkan kunci mobilnya kepada petugas Satlantas yang berada di lokasi kejadian.
Pertanggungjawaban dan Pemeriksaan
Ipda MA kemudian menyerahkan diri ke Polres Bone sebagai bentuk pertanggungjawaban atas insiden tersebut. Riyanda menambahkan bahwa Ipda MA telah menjalani pemeriksaan urine dan hasilnya negatif narkoba. Saat ini, Ipda MA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Propam.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Bone, AKP Muh Ali, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap Ipda MA untuk memastikan semua prosedur diikuti dengan baik.