Thursday, 23 July 2026
Hukum & Kriminal

Penangkapan Abdul Karim: Jaringan Teror Terungkap di Malaysia

Abdul Karim Miqdad, seorang warga negara Palestina, ditangkap dan dideportasi dari Indonesia setelah terafiliasi dengan jaringan teror yang sebelumnya ditangkap di Malaysia. Penjelasan resmi dari Polr...

Z
Zidan Alfarezi
22 July 2026 18 pembaca
Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko membantah isu yang bersangkutan merupakan tokoh agama ataupun aktivis Palestina. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko membantah isu yang bersangkutan merupakan tokoh agama ataupun aktivis Palestina. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia -- Divisi Hubinter Polri mengungkap bahwa Abdul Karim Miqdad, seorang warga negara Palestina yang ditangkap dan dideportasi ke Indonesia, memiliki keterkaitan dengan jaringan teror yang sudah lebih dahulu ditangkap di Malaysia. Brigjen Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Hubinter Polri, menegaskan bahwa isu yang menyebut Abdul Karim sebagai tokoh agama atau aktivis Palestina adalah tidak benar.

Ia menjelaskan bahwa penerbitan status buronan internasional atau Red Notice tidak akan dilakukan jika berkaitan dengan isu agama atau politik. "Interpol Red Notice tidak akan terbit bila subjek yang diburu berkaitan dengan Politik, Agama. Yang jelas seseorang kalau sudah keluar Red Noticenya itu melalui verifikasi yang ketat," ujarnya kepada wartawan pada Rabu (22/7).

Keterlibatan Abdul Karim dalam Jaringan Teror

Brigjen Untung menambahkan bahwa keterlibatan Abdul Karim dalam jaringan teror telah dibuktikan, sehingga status buronan tersebut resmi dikeluarkan oleh Interpol. Ia menyebutkan bahwa jaringan kelompok teror yang berhubungan dengan Abdul Karim telah ditangkap sebelumnya oleh pihak berwenang Malaysia. "Jaringannya yang di Kuala Lumpur, Malaysia telah ditangkap terlebih dahulu. Jaringan perannya jelas yang bersangkutan sebagai pelaku," tuturnya.

Pengajuan status buronan terhadap Abdul Karim sendiri dilakukan oleh pemerintah Siprus sejak Mei 2026 setelah terjadinya insiden ledakan bom di Nicosia. Status buronan itu resmi dikeluarkan oleh Interpol pada 10 Juni 2026. Setelah itu, Abdul Karim terdeteksi memasuki wilayah Indonesia dari Kuala Lumpur, Malaysia. "Jika dibilang kami melakukan sesuatu yang non prosedural salah besar. Interpol Red Notice terbit pada tanggal 10 Juni 2026 dan diketahui yang bersangkutan memasuki wilayah Indonesia dari Kuala Lumpur Malaysia," jelasnya.

Proses Deportasi dan Ancaman Keamanan

Menurut Brigjen Untung, deportasi dilakukan karena Abdul Karim dinilai berpotensi menimbulkan ancaman keamanan di Indonesia. Langkah ini juga merupakan bagian dari kewajiban Indonesia sebagai anggota Interpol. "Kami melakukan deportasi karena potensi ancaman di dalam negeri dan tentu sesuai prosedur sebagai negara anggota Interpol yang mana terdapat arrest warrant dan penetapan tersangka dari Kepolisian Cyprus," pungkasnya.

Sebelumnya, Polri menginformasikan bahwa Abdul Karim Raed Miqdad merupakan buronan Interpol dalam kasus terorisme berdasarkan Red Notice yang diterbitkan oleh NCB Interpol Nicosia, Siprus. Ia ditangkap di Indonesia pada Kamis (16/7) dan dideportasi ke Republik Siprus keesokan harinya. Polri juga mengungkap bahwa saat ditangkap, Abdul Karim membawa tiga paspor, di mana dua di antaranya diduga palsu dan termasuk dalam kategori Stolen and Lost Travel Document (SLTD).

// Artikel Terkait