Tuesday, 28 July 2026
Hukum & Kriminal

Penambahan Tersangka dalam Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha

Polresta Yogyakarta telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, sehingga total tersangka kini mencapai 32 orang.

N
Ni Luh Ayu Sari
27 July 2026 14 pembaca
Para tersangka kasus kekerasan dan penelantaran anak Daycare Little Aresha Yogyakarta. (Foto: CNN Indonesia/ Tunggul)
Para tersangka kasus kekerasan dan penelantaran anak Daycare Little Aresha Yogyakarta. (Foto: CNN Indonesia/ Tunggul)

Polresta Yogyakarta mengumumkan penetapan sejumlah tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di Daycare Little Aresha. Iptu Apri Sawitri, Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, menyatakan bahwa lima tersangka baru telah ditetapkan terkait dengan kasus ini.

Apri menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat tiga orang yang berstatus sebagai saksi atau terperiksa, yaitu dua guru dari TK Little Aresha dan seorang pengasuh. "Tiga orang ini adalah bagian dari 17 orang yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Yang kemarin saat penetapan 14 tersangka (kloter 2), mereka bertiga ini belum, nah sekarang menyusul (tersangka)," ungkap Apri saat dihubungi pada Senin (27/7).

Pengembangan Kasus dan Penetapan Tersangka

Hasil dari pengembangan penyidikan terhadap tiga orang tersebut mengarah pada penetapan dua tersangka tambahan, yang masing-masing merupakan pengasuh dan pegawai bagian kerumahtanggaan di bawah Yayasan Little Aresha. Apri menambahkan bahwa berdasarkan penyidikan, dua guru TK yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran yang berbeda. Satu orang diduga melakukan tindakan kekerasan, sedangkan yang lainnya diduga melakukan pembiaran terhadap kejadian tersebut. Selain itu, dua pengasuh dan seorang pegawai bagian rumah tangga juga diduga terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap anak.

"Maka, total tersangka dalam dugaan perkara ini berjumlah 32 orang," jelas Apri. Total tersebut terdiri dari 13 tersangka awal yang ditetapkan pada akhir April 2026, 14 tersangka kloter kedua pada awal Juli, dan lima orang tersangka baru. Rombongan tersangka awal mencakup ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah berinisial AP, serta sejumlah pengasuh lainnya.

Proses Hukum dan Tindak Lanjut

Proses hukum untuk 13 tersangka awal telah memasuki tahap penanganan oleh kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, dan mereka akan segera menjalani persidangan. Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengelompokkan berkas perkara para tersangka menjadi tiga kategori, yaitu berkas untuk ketua yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh sesuai dengan pasal yang disangkakan.

Ketua yayasan berinisial DK dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 71 ayat 1 jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 20/2023 tentang Sisdiknas dan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP. Sementara itu, kepala sekolah berinisial N memiliki peran yang hampir sama dengan DK dalam kasus ini. Para pengasuh dikenakan pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan anak sesuai dengan UU yang berlaku.

Untuk kloter kedua, terdapat 14 tersangka yang terdiri dari sepuluh pengasuh, dua pegawai administrasi, seorang satpam, dan seorang karyawan bagian kerumahtanggaan.

// Artikel Terkait