Monday, 22 June 2026
Hukum & Kriminal

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Kapolri Berikan Penjelasan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan mengenai penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Presid...

P
Putri Ayunda Lestari
21 June 2026 10 pembaca
Ilustrasi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa oleh Polda Metro Jaya. AFP/ADITYA AJI
Ilustrasi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa oleh Polda Metro Jaya. AFP/ADITYA AJI

Jakarta, CNN Indonesia -- Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri, memberikan tanggapan terkait penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai dr Tifa, oleh Polda Metro Jaya. Penahanan ini berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi.

Listyo menjelaskan bahwa penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Ia menekankan bahwa hal ini telah disampaikan sebelumnya oleh Kapolda Metro Jaya. "Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik," ungkapnya setelah melakukan ziarah di Makam Bung Karno pada hari Sabtu (20/6).

Proses Penyidikan Sebelum Pelimpahan Kasus

Kapolri menambahkan bahwa proses penyidikan dilakukan sebelum kasus dilimpahkan ke tahap II kepada Kejaksaan. Ia juga menyebutkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi terhadap para tersangka. "Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan," jelasnya.

Pasal yang Dikenakan kepada Tersangka

Sebelumnya, Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa Roy Suryo dan dr Tifa ditahan karena dijerat dengan sejumlah pasal. "Dan atau manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain juncto perbuatan berlanjut," kata Budi dalam konferensi pers pada hari Jumat (19/6).

Keduanya sedang diproses atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, baik melalui sarana teknologi informasi maupun fitnah. Mereka dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

// Artikel Terkait