Thursday, 08 October 2026
Peristiwa

Pemerintah Indonesia Rencanakan Pusat Rehabilitasi untuk Narapidana Narkotika

Pemerintah Indonesia berencana untuk mendirikan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi narapidana pengguna narkotika di lembaga pemasyarakatan. Langkah ini ditujukan untuk mengatasi masalah over kapasi...

G
Gilang Bagas Baskara
06 October 2026 50 pembaca
Foto: Kemenkum
Foto: Kemenkum

Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan pembentukan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi narapidana yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di lembaga pemasyarakatan. Inisiatif ini bertujuan untuk mengurangi jumlah narapidana yang berlebihan di lapas, terutama bagi mereka yang masih berada dalam usia produktif.

"Terkait bagaimana caranya warga binaan kita di lembaga pemasyarakatan yang saat ini memang sudah over kapasitas. Presiden memberi arahan untuk melakukan rehabilitasi dan reedukasi, terkait dengan para pengguna narkotika di dalam lapas kita hari ini," ungkap Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Jakarta pada Selasa (6/10/2026).

Rapat Lintas Kementerian

Supratman menjelaskan bahwa rencana ini telah dibahas dalam sebuah rapat yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Hasil dari pertemuan tersebut adalah kesepakatan untuk membentuk tim kecil yang akan bekerja selama satu minggu untuk merumuskan kebijakan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi narapidana pengguna narkotika berdasarkan data yang ada. "Nanti akan dilakukan pusat-pusat rehabilitasi dan pusat-pusat reedukasi terkait dengan pengguna narkotika, yang jumlahnya sesuai data dari Pak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan," tambahnya. "Terutama sasarannya adalah mereka yang masih usia produktif," lanjutnya.

Kolaborasi Antar Kementerian

Dia juga menyebutkan bahwa penyusunan kebijakan ini akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga dengan pembagian tugas sesuai bidang masing-masing. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan menyediakan data dan akses, sementara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional akan bertanggung jawab dalam penyusunan kurikulum rehabilitasi dan pelatihan. Aspek rehabilitasi akan ditangani oleh Kementerian Kesehatan bersama Badan Narkotika Nasional.

Selain itu, Supratman menambahkan bahwa pemerintah juga akan membahas upaya pemberdayaan narapidana melalui proses reedukasi agar mereka dapat menjalani kegiatan yang produktif selama masa pembinaan.

// Artikel Terkait