Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan penjelasan terkait proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam konteks Pilpres 2024. Dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa KPU menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diumumkan pada Selasa (6/10/2026), baik isi putusan maupun pertimbangannya.
“KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan. KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ungkap Afifuddin.
Proses Verifikasi dan Dokumen yang Digunakan
Dalam melakukan pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran, KPU menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang dikeluarkan pada 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019 sebagai dasar penilaian administratif. KPU menegaskan bahwa surat penyetaraan tersebut diperlakukan sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yang menyatakan bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak berwenang.
Afifuddin menjelaskan bahwa surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang berwenang dalam menyetarakan pendidikan luar negeri. Selain itu, dokumen tersebut sebelumnya telah digunakan dan diterima dalam verifikasi syarat pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta 2020 dan belum dicabut saat verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan.
Klarifikasi dan Tanggung Jawab KPU
Menurut Afifuddin, Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur bahwa jika terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul atau instansi yang berwenang. Namun, dalam pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut. KPU juga tidak menerima laporan dari masyarakat yang mempertanyakan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Oleh karena itu, KPU menilai bahwa pada saat verifikasi, tidak ada kondisi yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi, KPU menyimpulkan bahwa persyaratan pendidikan Gibran telah memenuhi syarat.
Afifuddin menegaskan bahwa KPU bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang berhubungan dengan pendidikan. Dalam pertimbangan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan bahwa penerapan asas praduga keabsahan dalam proses verifikasi dokumen pencalonan perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian untuk menjaga validitas dan akurasi data yang diajukan.
MK juga tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Mahkamah menilai bahwa dokumen yang diajukan tidak menunjukkan keberhasilan menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran. Meskipun demikian, MK menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara ini.