Wednesday, 08 July 2026
Hukum & Kriminal

Pemeriksaan Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Batu Bara untuk PLTU

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri akan memanggil sejumlah pejabat dari Kementerian ESDM dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara yang menyebabkan kerugian besar.

I
I Gusti Ngurah Pramana
07 July 2026 23 pembaca
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Irjen Totok Suharyanto (kanan). (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Irjen Totok Suharyanto (kanan). (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri berencana untuk memanggil beberapa pihak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan kasus korupsi dalam pengadaan batu bara di berbagai Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Irjen Totok Suharyanto, selaku Kakortas Tipikor Polri, menyatakan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk menyelidiki proses pemenuhan pasokan batu bara yang berujung pada pemadaman listrik, yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp5 triliun.

Pemeriksaan Saksi dan Dokumen

Totok menambahkan bahwa beberapa saksi, termasuk dari Kementerian ESDM, akan diperiksa lebih lanjut. Hingga saat ini, sebanyak 16 saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan, dan pemeriksaan terhadap 18 saksi lainnya yang belum hadir masih dalam penjadwalan. "Awalnya kita sudah mengeluarkan (pemanggilan) 34 (saksi), tapi yang baru bisa diklarifikasi 16," ujarnya.

Di samping itu, penyidik juga telah menganalisis berbagai dokumen untuk memperjelas kasus ini. "Beberapa dokumen juga sudah kita analisis sehingga kita menemukan peristiwa pidana korupsi tadi sehingga kita naikkan ke proses penyidikan," jelasnya.

Modus Penyimpangan dalam Pengadaan

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan pengadaan batu bara untuk PLTU dalam periode 2018-2026. Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak 4 Juli lalu. Dalam penyelidikan, ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara oleh beberapa perusahaan, di antaranya PT OBP dan PT BRA.

Robertus mengungkapkan bahwa terdapat beberapa modus yang digunakan dalam penyimpangan tersebut, termasuk manipulasi dokumen terkait kualitas dan kuantitas batu bara yang dipasok. Penyimpangan ini berpotensi menyebabkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kenyataan. "Perbuatan tersebut diduga turut berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," tuturnya.

// Artikel Terkait