Thursday, 03 September 2026
Peristiwa

Pemeriksaan Febrie Adriansyah Sebagai Saksi Dalam Kasus Pencucian Uang

Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang di Gedung Kejaksaan Agung.

Z
Zidan Alfarezi
03 September 2026 2 pembaca
Foto: Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif selama proses hukum. "Ya benar, pagi ini diagendakan pemeriksaan Pak FA sebagai saksi dalam penyidikan TPPU. Pada surat panggilan belum dijelaskan saksi untuk tersangka yang mana. Pak FA akan hadir dan koperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi advokat," jelas Febri dalam keterangannya di Jakarta, pada Kamis (3/9/2026).

Proses Hukum dan Tersangka

Febrie Adriansyah akan didampingi penasihat hukum saat menjalani pemeriksaan tersebut. "Rencana pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung," tambahnya. Dalam kasus dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin. Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Barang Bukti dan Pengalihan Perkara

Sprindik tersebut dikeluarkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, yang terdiri dari emas seberat 74 kilogram serta uang dalam bentuk valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga penyidikan ini mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menyebabkan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. Dalam kasus PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

// Artikel Terkait