Thursday, 03 September 2026
Peristiwa

Ibas Soroti Enam Aspek Penting dalam RUU Perubahan Iklim

Edhie Baskoro Yudhoyono, Wakil Ketua MPR RI, menekankan pentingnya RUU Perubahan Iklim sebagai alat perlindungan bagi masyarakat dan lingkungan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi.

D
Doni Setiawan
03 September 2026 9 pembaca
Foto: Dok Istimewa
Foto: Dok Istimewa

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono, mengingatkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim harus lebih dari sekadar regulasi normatif. Ia berharap RUU ini dapat berfungsi sebagai instrumen negara yang melindungi masyarakat, menjaga lingkungan, dan memastikan pertumbuhan ekonomi tetap berlanjut. Pernyataan ini disampaikan Ibas, sapaan akrabnya, dalam acara Sarasehan Kebangsaan Fraksi Partai Demokrat yang bertajuk “RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim: Indonesia Tangguh, Rakyat Sejahtera — Menuju Kebijakan Iklim yang Berkeadilan, Berkelanjutan, dan Berdampak bagi Rakyat” yang berlangsung di Jakarta pada Senin, 31 Agustus 2026.

Diskusi Kebijakan Perubahan Iklim

Forum ini mempertemukan berbagai elemen, termasuk anggota parlemen, pemerintah, akademisi, peneliti, organisasi masyarakat sipil, pelaku bisnis, dan generasi muda untuk membahas arah kebijakan perubahan iklim di Indonesia. Beberapa pakar dan pemangku kepentingan yang hadir antara lain Prof Eddy Hermawan dari BRIN, Direktur Eksekutif Sustain Tata Mustasya, serta Fabby Tumiwa dari Institute for Essential Services Reform (IESR), bersama perwakilan dari BMKG, WALHI, Greenpeace, lembaga riset, dan organisasi kepemudaan.

Dampak Perubahan Iklim di Masyarakat

Ibas menegaskan bahwa isu perubahan iklim kini bukan hanya menjadi perbincangan di forum internasional atau akademik, melainkan sudah dirasakan langsung oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Ia menyebutkan berbagai dampak yang dialami masyarakat, seperti perubahan pola cuaca yang mempengaruhi harga pangan, kesulitan nelayan dalam memprediksi cuaca, serta meningkatnya frekuensi bencana seperti banjir, kekeringan, kebakaran, dan gelombang panas. “Ketika harga pangan terpengaruh cuaca ekstrem, itu isu iklim. Ketika nelayan sulit memprediksi cuaca, itu isu iklim. Ketika banjir, kekeringan, kebakaran, atau gelombang panas semakin mengganggu kehidupan, itu juga isu iklim,” ungkapnya.

Dia menekankan bahwa karena dampak perubahan iklim sangat mempengaruhi kehidupan rakyat, maka kebijakan iklim seharusnya menjadi bagian dari tugas konstitusional negara. “Ketika kita berbicara tentang perubahan iklim, kita sebenarnya sedang berbicara tentang tugas konstitusional negara untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat,” tegas Edhie Baskoro.

Pentingnya Keseimbangan antara Lingkungan dan Ekonomi

Wakil Ketua MPR ini juga menilai bahwa tidak seharusnya agenda perlindungan lingkungan dianggap bertentangan dengan pertumbuhan ekonomi. Ia merujuk pada Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi, termasuk efisiensi yang berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta menjaga keseimbangan antara kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. “Lingkungan dan kesejahteraan bukan dua pilihan. Konstitusi kita sudah memberikan jalannya: ekonomi harus tumbuh, pertumbuhan harus berkeadilan, pembangunan harus berkelanjutan, dan lingkungan harus dijaga,” pungkasnya.

// Artikel Terkait