Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sedang memeriksa 40 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam sindikat judi online yang beroperasi di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Kombes Pol Dony Alexander, Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pihaknya berencana untuk memeriksa total 321 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap.
Dony menjelaskan, "Untuk yang hari ini 40, nanti besok 40 lagi. Ya kita periksa bertahap, karena juga tempat dan juga waktu harus kita koordinasikan. Kemudian dengan kekuatan personel penyelidik dan juga penerjemah, kita bisa mengambil kesempatan 40 orang untuk BAP [Berita Acara Pemeriksaan] tambahan tersangka," saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (19/5).
Pendampingan Hukum untuk Tersangka
Pada pemeriksaan kali ini, para tersangka telah didampingi oleh pengacara masing-masing. Dony menekankan bahwa saat penggerebekan dan pemeriksaan awal, para tersangka tidak mendapatkan pendampingan hukum.
Dia menambahkan, "Pemeriksaan ini terkait dengan peran masing-masing. Proses masih berjalan kok, pengembangan masih berjalan," menjelaskan bahwa pemeriksaan bertujuan untuk mendalami peran setiap tersangka.
Penggerebekan dan Penangkapan Massal
Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di markas judi online yang dijalankan oleh ratusan WNA dari berbagai negara di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/5). Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap 320 WNA dari berbagai negara, termasuk 57 warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.