Monday, 18 May 2026
Hukum & Kriminal

Pemanggilan Muhadjir Effendy oleh KPK Terkait Kasus Kuota Haji

KPK memanggil Muhadjir Effendy, Menteri Agama Ad Interim 2022, untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi...

I
Ilham Fadli Akbar
18 May 2026 2 pembaca
Pemanggilan Muhadjir Effendy oleh KPK Terkait Kasus Kuota Haji
Menteri Agama Ad Interim Tahun 2022, Muhadjir Effendy. (Foto: CNN Indonesia/ Khaira Ummah)

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan pemanggilan Muhadjir Effendy, yang menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim pada tahun 2022, terkait dugaan korupsi kuota haji untuk tahun 2023-2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik membutuhkan informasi dari Muhadjir mengenai pengelolaan haji.

Pentingnya Keterangan dari Muhadjir

Budi Prasetyo mengungkapkan, "Kalau kita bicara terkait dengan perkara ini, ini tempus-nya kan 2023-2024, tentunya bagaimana pengetahuan saksi terkait dengan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama, karena itu dibutuhkan juga untuk melihat bagaimana proses-proses ataupun mekanisme yang semestinya dilakukan, khususnya terkait dengan pembagian ketika mendapatkan kuota haji tambahan tersebut," saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (18/5).

Dia juga menambahkan bahwa Muhadjir, yang kini menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji, telah mengonfirmasi ketidakhadirannya dalam pemeriksaan. Oleh karena itu, penyidik akan mencari waktu untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut. "Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," ujar Budi.

Status Tersangka dalam Kasus Ini

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar. Di antara mereka terdapat mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang sudah ditahan. Dua tersangka lainnya, yang belum ditahan, adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Dalam penanganan kasus kuota haji ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta merujuk pada Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

// Artikel Terkait