Tangerang, CNN Indonesia -- GJ (25), yang diduga sebagai pelaku begal sepeda motor, berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Legok setelah sebelumnya melarikan diri dari kejaran warga. Penangkapan ini terjadi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setelah hampir seminggu ia menjadi buronan usai melakukan aksi kejahatan di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Legok, AKP Dikie Wahyudi, bersama Kanit Reskrim Polsek Legok, Iptu Ilham Husni, mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung pada Rabu (29/7). Proses ini dilakukan setelah pihak kepolisian mengumpulkan informasi mengenai identitas dan lokasi pelaku melalui penyelidikan yang intensif. "Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan pelacakan. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Polsek Legok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Dikie dalam keterangannya pada Sabtu (1/8).
Detail Aksi Pembegalan
Aksi begal yang dilakukan GJ terjadi pada Selasa (21/7) sekitar pukul 15.00 WIB di Kampung Cakung Wareng, Desa Babat, Kecamatan Legok. Pada saat itu, dua orang korban, Nurjanah dan Sri Juliawati, baru pulang dari sekolah menggunakan sepeda motor Honda Beat Deluxe tahun 2022. Saat melintas di Jalan Desa Babat, mereka dipepet oleh dua pria yang tidak dikenal.
Kedua pelaku menghentikan kendaraan korban dan merampas sepeda motor yang mereka kendarai. Korban yang berteriak meminta tolong menarik perhatian warga sekitar, yang kemudian mengejar pelaku. Salah satu pelaku berhasil ditangkap oleh massa dan mengalami tindakan kekerasan hingga meninggal di lokasi, sementara GJ berhasil melarikan diri dengan sepeda motor yang dirampas.
Proses Penanganan dan Imbauan Polisi
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti untuk mengidentifikasi pelaku yang melarikan diri. "Usai menerima laporan, anggota langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan berbagai petunjuk hingga akhirnya identitas pelaku berhasil diketahui dan dilakukan penangkapan," tambahnya.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler Oppo A38 berwarna biru, BPKB, dan STNK kendaraan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta akibat kehilangan sepeda motor mereka. Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri terhadap pelaku kejahatan. "Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Percayakan penanganan tindak pidana kepada pihak kepolisian agar seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Dikie.
Atas perbuatannya, GJ dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, yang mengancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.