Polda Metro Jaya, bersama dengan Bareskrim Polri, melaksanakan penyisiran di sejumlah jalan tikus di Kampung Bahari, Jakarta Utara, dalam rangka operasi pemberantasan narkoba pada hari Minggu (1/11). Kapolda Metro Jaya, Komjen Dadang Hartanto, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membersihkan kawasan tersebut yang dikenal sebagai salah satu titik peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Jakarta.
Dadang menjelaskan bahwa sebelum melakukan penggerebekan, pihaknya telah memetakan jalur-jalur yang biasa digunakan oleh para pelaku untuk melarikan diri. Oleh karena itu, petugas gabungan dikerahkan untuk menyusuri akses kecil atau jalan tikus di area tersebut. "Prioritas utama dari pembersihan kampung narkoba di wilayah Polda Metro Jaya ini memang kita lakukan rutin dari tempat pengedar-pengedar, Kampung Ambon, (Kampung) Boncos, dan hari ini di (Kampung) Bahari," ungkap Dadang kepada wartawan.
Penangkapan dan Barang Bukti
Dalam penggerebekan yang dilakukan, tim berhasil menangkap 27 individu yang diduga terlibat dalam kasus narkoba. Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Selain itu, sejumlah barang bukti juga disita, termasuk sabu, ganja, ekstasi, mesin pencetak ekstasi, alat isap sabu atau bong, senjata tajam, dan senjata api.
Dadang menambahkan, "Secara barang bukti kita memang tidak secara signifikan menemukan, tetapi ada barang bukti narkoba ini, juga senjata, kemudian ada data-datanya yang lain, pelaku-pelakunya kita sudah paham, mereka melarikan diri, tapi kan ada titiknya tempat-tempatnya."
Koordinasi untuk Penataan Wilayah
Lebih lanjut, Dadang menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada penggerebekan. Ke depan, mereka akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan penataan di Kampung Bahari. Penataan ini tidak hanya mencakup kondisi fisik lingkungan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Upaya ini harus mempertimbangkan kebutuhan warga yang mencari nafkah secara sah.
Namun, Dadang mengingatkan bahwa kepolisian memiliki batasan dalam menangani masalah permukiman dan sosial masyarakat. Oleh karena itu, keterlibatan pemerintah daerah, pihak perkeretaapian, dan pemangku kepentingan lainnya sangat diperlukan agar penataan dapat dilakukan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. "Tentu ini harus usaha bersama, karena pihak kepolisian tidak memiliki kewenangan sampai di situ. Ya pasca-nya inilah yang penting sebenarnya. Sehingga kemudian tidak begitu ini selesai operasi ini, menjamur lagi. Itu tidak seperti itu," tutupnya.