Jakarta, Ombudsman RI (ORI) menyatakan penyesalannya terhadap sikap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat, yang menghalangi inspeksi mendadak (sidak) oleh tim pengawas. Kepala Keasistenan Utama II Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Ombudsman RI, Siti Uswatun Hasanah, menilai insiden yang terjadi pada Kamis (18/6) tersebut menghambat pemantauan langsung terhadap pelayanan publik serta pemenuhan hak asasi manusia bagi warga binaan.
"Kami menyayangkan peristiwa ini karena menghambat tugas pengawasan lembaga yang sah dan dilindungi oleh hukum," ungkap Siti dalam keterangannya pada Senin (22/6).
Kunjungan Tanpa Pemberitahuan
Pada saat itu, Siti memimpin rombongan tim pengawas Ombudsman yang melakukan kunjungan ke lapas tersebut. Kunjungan yang dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya merupakan bagian dari kerja sama antarlembaga dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) serta upaya pencegahan penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi.
Siti mengungkapkan keprihatinannya terhadap tindakan penghalangan tersebut, yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa Ombudsman memiliki kewenangan penuh untuk melakukan investigasi dan peninjauan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke instansi pelayanan publik, termasuk lembaga pemasyarakatan.
Menjamin Hak Warga Binaan
Ombudsman hadir untuk menjalankan mandat undang-undang demi memastikan tidak adanya kekerasan dan menjamin hak-hak seluruh warga binaan. Melalui peninjauan tersebut, tim Ombudsman berupaya melakukan dialog langsung dengan beberapa narapidana untuk mengonfirmasi kondisi di dalam lapas dan memastikan mereka mendapatkan hak-haknya secara penuh.
Siti juga mempertanyakan komitmen Lapas Kelas IIA Cibinong dalam mendukung upaya pencegahan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi. Ia menekankan bahwa keterbukaan terhadap pengawasan merupakan indikator penting dari keseriusan suatu institusi dalam menghormati hak asasi manusia.
"Pengawasan yang dilakukan Ombudsman bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa hak-hak warga binaan terpenuhi dan tidak terjadi tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun prinsip-prinsip hak asasi manusia," jelasnya.
Lebih lanjut, Ombudsman menyoroti bahwa tim pengawas telah menyampaikan surat tugas, maksud, tujuan, serta dasar hukum pelaksanaan pemantauan sejak kedatangan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, tim Ombudsman diminta menunggu selama kurang lebih dua jam sebelum akhirnya diberitahukan bahwa pemeriksaan fasilitas lapas dan dialog dengan warga binaan tidak dapat dilakukan.
"Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan," tambah Siti.
Ombudsman menegaskan bahwa pengawasan independen adalah instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan. Apabila tata kelola, pelayanan, dan perlindungan hak warga binaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka seharusnya tidak ada alasan untuk menghalangi atau membatasi pemeriksaan oleh lembaga pengawas yang sah.
Ditegaskan bahwa keterbukaan terhadap pengawasan adalah bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan komitmen nyata terhadap pencegahan penyiksaan. Sebaliknya, kegiatan sidak Ombudsman di Lapas Kelas I Medan pada hari yang sama berjalan lancar, di mana anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan beserta tim dapat memantau fasilitas untuk warga binaan.
Lembaga yang tergabung dalam KuPP meliputi Ombudsman RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Disabilitas (KND). Sebelum insiden di Lapas Kelas IIA Cibinong, rangkaian pengawasan oleh KuPP telah berlangsung baik di beberapa lokasi, termasuk ruang tahanan Polda Metro Jaya dan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Imigrasi terkait penghalangan sidak Ombudsman di Lapas Cibinong pada pekan lalu.