Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, dilaporkan tidak hadir di kantornya saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan yang berkaitan dengan kasus dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon. Penggeledahan tersebut berlangsung pada Kamis (17/9) sore di kantor ATR/BPN yang terletak di Jakarta.
Menurut pantauan di lokasi, aktivitas di kantor ATR/BPN berlangsung seperti biasa, dengan pegawai yang tampak keluar masuk gedung. Meskipun demikian, pihak Pengamanan Dalam (Pamdal) terlihat berjaga dengan ketat di area sekitar gedung. Awak media juga diminta untuk memantau situasi hanya dari lobi Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, tempat di mana penyidik KPK melakukan penggeledahan.
Keterangan Pegawai Mengenai Ketidakhadiran Nusron
Salah satu pegawai kementerian yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa Nusron tidak berada di kantor pada hari tersebut. Hal yang sama juga disampaikan oleh penyidik KPK yang terlibat dalam penggeledahan.
Detail Kasus Dugaan Suap
Mengacu pada informasi yang disampaikan KPK dalam konferensi pers pada Selasa (15/9) malam, terdapat empat dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang diduga merupakan orang-orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid. Keempat tersangka tersebut adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara itu, empat tersangka lainnya yang juga telah ditahan KPK selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026 adalah Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk; Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; serta Rizal Pahlefi, yang merupakan pihak swasta.
Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi sebagai pihak pemberi suap diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP. Sedangkan Sontang bersama dengan Erwin, serta Lampri bersama dengan Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry juga diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 606 ayat (2) UU KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.