Jakarta, CNN Indonesia -- Immanuel Ebenezer, yang dikenal sebagai Noel, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, mengaku tengah menderita sakit gigi. Pernyataan tersebut disampaikan saat ia hadir dalam persidangan yang mengagendakan pembacaan surat tuntutan pidana terkait kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penerimaan gratifikasi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Senin (18/5).
Ketua majelis hakim, Nur Sari Baktiana, menanyakan kondisi Noel, "Saudara sakit?" dan Noel menjawab, "Saya sakit gigi Yang Mulia." Hakim kemudian menanyakan apakah sakit gigi tersebut mengganggu jalannya persidangan atau tidak. Noel menyatakan, "Bisa diteruskan, tapi mungkin saya izin nanti setelah persidangan saya bisa diizinkan untuk ke dokter gigi."
Proses Persidangan dan Tuntutan Jaksa
Setelah memastikan bahwa Noel dapat mengikuti persidangan, hakim mempersilakan jaksa KPK untuk membacakan surat tuntutan pidana. Dalam surat dakwaan yang dibacakan, Noel dan beberapa pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan didakwa melakukan tindak pidana pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,5 miliar.
Jaksa KPK, Asril, menjelaskan bahwa mereka memaksa para pemohon sertifikasi atau lisensi K3, termasuk nama-nama seperti Fanny Fania Octapiani dan Fransisca Xaveriana, untuk memberikan uang dengan total keseluruhan sebesar Rp6.522.360.000,00. Noel sendiri diduga telah memperkaya diri sebesar Rp70.000.000,00, sementara sejumlah pejabat lainnya juga disebutkan menerima jumlah yang signifikan.
Gratifikasi dan Tersangka Baru
Selain itu, Noel juga dituduh menerima gratifikasi senilai Rp3.365.000.000,00 serta sebuah sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Uang dan sepeda motor tersebut diduga diberikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
KPK telah mengembangkan kasus ini dengan menetapkan tiga tersangka baru, yang diduga terlibat dalam aliran uang tersebut. Ketiga tersangka tersebut adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan, Pengawasan, Ketenagakerjaan & Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Chairul Fadly Harahap, mantan Direktur Jenderal Binwasnaker & K3, Haiyani Rumondang, dan mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga.