Tuesday, 30 June 2026
Peristiwa

Nadiem Makarim Yakin Tak Bersalah Menjelang Putusan Kasus Korupsi

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan keyakinannya bahwa ia tidak bersalah menjelang putusan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

D
Doni Setiawan
30 June 2026 2 pembaca
Foto: Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika

JAKARTA -- Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, menyampaikan pernyataan menjelang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menimpanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026). Ia tetap percaya bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara tersebut.

"Saya harapannya sebenarnya hanya satu, bahwa hari ini kebenaran menang, bahwa hari ini keadilan menang, itu saja yang saya harapkan," ungkap Nadiem. Ia juga menekankan pentingnya arti keadilan di Indonesia, "Saya doakan untuk negeri ini agar kebenaran dan keadilan masih ada arti," tambahnya.

Dukungan dari Keluarga dan Simpatisan

Nadiem mengungkapkan rasa terima kasihnya atas dukungan yang diterimanya selama proses persidangan, baik dari keluarga maupun para simpatisan. "Tidak ada kata-kata yang bisa mengekspresikan rasa syukur saya atas dukungan yang sudah disuarakan," ucapnya.

Meski demikian, Nadiem bersiap untuk mendengarkan putusan yang mungkin saja tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. "Saya menyadari bahwa bisa saja hari ini keputusannya tidak sesuai fakta-fakta persidangan," kata Nadiem.

Proses Sidang dan Tuntutan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan untuk membacakan putusan terhadap Nadiem Makarim. Juru Bicara PN Jakpus, M Firman Akbar, mengingatkan bahwa kapasitas ruang sidang terbatas, sehingga semua pengunjung, termasuk wartawan, diimbau untuk datang lebih awal. Sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube PN Jakpus agar dapat diakses oleh masyarakat.

Dalam kasus ini, Nadiem dituntut dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia didakwa atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,18 triliun dalam program digitalisasi pendidikan.

// Artikel Terkait