Selama sepuluh tahun terakhir, praktik pembuatan undang-undang di Indonesia dinilai mengalami berbagai kendala mendasar. Di antara masalah tersebut adalah rendahnya partisipasi masyarakat dan meningkatnya jumlah uji materi setelah undang-undang disahkan. Latar belakang inilah yang melahirkan buku "Musyawarah" (Syura) yang ditulis oleh Bambang Saputra.
Dalam acara peluncuran bukunya, Bambang menjelaskan bahwa karyanya bertujuan untuk menawarkan konsep ideal tentang pelaksanaan musyawarah dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. "Saya terangkan bagaimana konsep ideal menjalankan musyawarah yang mengikuti asas-asasnya mengikuti aturan-aturannya yang dipraktikkan dalam sistem ketatanegaraan kita sebagai bangsa Indonesia bangsa yang besar baik itu di dalam buku itu secara lebih spesifik saya terwujudkan tentang musyawarah pembentukan undang-undang," ungkap Bambang pada acara bedah buku "Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik" yang berlangsung di Tebet, Jakarta Selatan, pada Sabtu (4/7/2026).
Pentingnya Musyawarah dalam Proses Legislasi
Bambang menilai bahwa penulisan buku ini dilatarbelakangi oleh banyaknya permasalahan dalam proses legislasi nasional dalam beberapa tahun terakhir. Ia mencatat bahwa hampir semua produk undang-undang yang disahkan oleh DPR dan pemerintah sering kali berakhir dengan gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Melalui pendekatan musyawarah, Bambang berupaya menawarkan solusi agar proses pembuatan undang-undang dilakukan dengan lebih komprehensif dan representatif, bukan sekadar memenuhi formalitas. "Di sini saya mencoba mencari solusi dari perspektif musyawarah supaya lebih komprehensif tidak ada hal-hal yang dilanggar kemudian dilakukan secara representatif," jelasnya.
Tanggapan dari Wakil Ketua Badan Legislasi DPR
Ahmad Doli Kurniawan Tandjung, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menganggap buku ini dapat menjadi sumber inspirasi dan refleksi bagi pemerintah serta DPR dalam memperbaiki sistem legislasi nasional. "Bagus, yang bisa menginspirasi kita terutama yang ada di pemerintah dan kami di DPR," katanya. Doli menambahkan bahwa buku ini memberikan kritik terhadap praktik pembentukan undang-undang yang selama ini dianggap kurang transparan dan tidak melibatkan partisipasi publik secara signifikan.
Lebih lanjut, Doli menilai bahwa buku ini tidak hanya mengkritik proses legislasi, tetapi juga memberikan koreksi yang lebih luas terhadap sistem ketatanegaraan dan demokrasi di Indonesia. Ia menekankan pentingnya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta perlunya merumuskan kembali model demokrasi dan sistem ketatanegaraan yang lebih sesuai dengan karakter bangsa Indonesia saat ini.