Dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang berlangsung di Bandung pada 29-30 Oktober 2026, 26 Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) menyampaikan sikap bersama. Ketua DPD IWAPI Jawa Barat dan juga Ketua Panitia Munaslub, Masrura Ram Idjal, menegaskan bahwa Munaslub tersebut sah, konstitusional, dan mengikat.
Pernyataan dan Proses Munaslub
Masrura menjelaskan bahwa 26 DPD, yang merupakan 70,3 persen dari total 37 DPD di Indonesia, telah meminta dan menyelenggarakan Munaslub. Jumlah ini melebihi syarat minimal dua pertiga dari jumlah DPD, sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) Anggaran Dasar IWAPI. "Keputusan kami ambil setelah verifikasi mandat dan penetapan kuorum," jelasnya dalam keterangan tertulis.
Dia menambahkan bahwa pelaksanaan Munaslub oleh DPD yang mengusulkan merupakan amanat Pasal 13 ayat (4) Anggaran Rumah Tangga (ART) yang menyatakan bahwa Munaslub diselenggarakan oleh DPD Provinsi yang meminta, setelah berkonsultasi dengan Dewan Kehormatan dan Dewan Pembina. "Tidak wajar jika pihak yang dimintai pertanggungjawaban justru menjadi satu-satunya pihak yang berhak menyelenggarakan forum pertanggungjawaban tersebut," ungkapnya.
Keputusan dan Cacat Hukum
Masrura menjelaskan bahwa Munaslub memiliki wewenang yang sama dengan Musyawarah Nasional (MUNAS), termasuk menilai pertanggungjawaban DPP serta memilih dan menetapkan Ketua Umum. Dalam forum tersebut, Ir Nita Yudi, MBA diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran, namun tidak memanfaatkannya. Akibatnya, forum menolak laporan pertanggungjawaban dan memberhentikan Nita Yudi dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP IWAPI periode 2021-2026, serta memilih Hj Hana Hasanah Fadel Muhammad sebagai Ketua Umum DPP IWAPI untuk periode 2026-2031 secara aklamasi.
Sejak keputusan Munaslub dikeluarkan, Nita Yudi dan jajaran DPP periode 2021-2026 tidak lagi berwenang untuk bertindak atau menerbitkan surat keputusan atas nama DPP IWAPI. 26 DPD IWAPI yang mengikuti Munaslub menolak keputusan DPP IWAPI yang memberhentikan mereka, menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak sah dan tidak mengikat.
Pimpinan sidang Munaslub, Dr Inche Sayuna, mengungkapkan lima cacat hukum dalam proses pemberhentian tersebut, antara lain:
- Melanggar kewenangan berjenjang, karena pemberhentian pengurus DPD harus dilakukan oleh DPP berdasarkan usulan hasil rapat pleno DPD.
- Meniadakan hak membela diri, yang dijamin oleh AD dan ART, di mana para Ketua DPD tidak pernah dipanggil untuk memberikan keterangan.
- Melompati tahapan sanksi yang diatur dalam ART, di mana seharusnya ada peringatan tertulis tiga kali sebelum keputusan diambil.
- Menghukum penggunaan hak yang sah, karena meminta dan menyelenggarakan Munaslub adalah hak DPD yang dijamin oleh AD dan ART.
- Diterbitkan oleh pihak yang tidak berwenang, karena setelah diberhentikan, Nita Yudi tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan keputusan atas nama DPP.