Sunday, 01 November 2026
Peristiwa

Komnas HAM Soroti Proses Penggeledahan di Pondok Pesantren Sukoharjo

Komnas HAM mengungkapkan adanya pelanggaran prosedur dalam penggeledahan yang dilakukan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, yang melibatkan penarikan paksa santriwati.

F
Farhan Hakim
01 November 2026 3 pembaca
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Foto: Republika/Debbie Sutrisno

Komnas HAM mengungkapkan kritik terhadap tindakan penggeledahan yang dilakukan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an yang terletak di Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo, serta sebuah pondok pesantren di Jenawi, Karanganyar. Penggeledahan tersebut diduga melanggar prosedur yang seharusnya diikuti.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa aparat kepolisian diduga melakukan beberapa tindakan yang tidak pantas, termasuk penodongan senjata dan penarikan paksa terhadap santriwati yang belum mengenakan jilbab. Selain itu, tindakan intimidatif dan kekerasan juga dilaporkan terjadi, di mana 15 penghuni pondok, termasuk dua balita berusia 3 dan 5 tahun, dibawa ke Polsek Mojolaban pada pukul 03.51 WIB, dan kemudian dilanjutkan ke Polres Sukoharjo pada pukul 10.00 WIB tanpa kehadiran wali atau kuasa hukum.

Detail Penggeledahan dan Penyitaan

Peristiwa ini berlangsung pada 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB, melibatkan personel gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob. Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026. Menurut Surat Edaran Yayasan Dakwah & Sosial Al-Mukmin, aparat bersenjata laras panjang mendobrak pintu pondok saat 12 santriwati berusia antara 10 hingga 16 tahun dan 4 ustazah sedang tidur.

Kerugian dan Pemulangan Penghuni Pondok

Selama penggeledahan, aparat menyita berbagai barang pribadi, termasuk ponsel, uang tabungan santri yang mencapai Rp16 juta, emas, drone, dan busur panah yang digunakan untuk ekstrakurikuler. Komnas HAM menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa disertai surat penyitaan resmi, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp50 juta. Anis Hidayah menambahkan bahwa setelah menjalani pemeriksaan, seluruh penghuni pondok yang dibawa akhirnya dipulangkan karena tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam kasus pidana yang dituduhkan.

// Artikel Terkait