Putusan dari Mahkamah Agung yang tidak mengakui surat keterangan pendidikan milik Gibran Rakabuming Raka telah menimbulkan polemik baru. Polemik ini berkaitan dengan apakah keputusan tersebut bersifat retroaktif atau hanya berlaku ke depan. Mahfud MD, seorang pakar hukum tata negara, turut memberikan pendapatnya melalui media sosial pada hari Sabtu.
Mahfud mengungkapkan bahwa setelah vonis MA mengenai surat keterangan Gibran, terdapat dua pandangan yang muncul. Beberapa pihak berpendapat bahwa keputusan tersebut bersifat prospektif, sementara yang lain beranggapan sebaliknya, yaitu retroaktif. "Kalau berlaku prospektif atau ex-nunc istilah yang dipakai dalam vonis adalah 'dibatalkan' atau MA 'membatalkan' artinya berlaku prospektif," jelasnya.
Penjelasan Tentang Istilah Hukum
Mahfud melanjutkan penjelasannya dengan menekankan bahwa jika keputusan tersebut berlaku retroaktif atau ex-tunc, maka istilah yang digunakan dalam amar putusan MA adalah 'batal', yang berarti surat keterangan itu dianggap tidak pernah ada dan penggunaannya sejak awal dianggap tidak sah. "Vonis MA terkait Suket Gibran menyatakan 'batal', bukan 'membatalkan'. Ia adalah ex-tunc artinya berlaku retroaktif dan Suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal," ungkap Mahfud.
Konsekuensi Pencalonan Gibran
Gibran Rakabuming Raka sebelumnya menggunakan surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat SMA dari kementerian terkait saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo dalam Pilkada 2020. Surat keterangan ini juga menjadi dasar bagi pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada tahun 2024. Putusan MA ini mengabulkan gugatan kasasi yang diajukan oleh pengacara Subhan Palal terkait pembatalan keabsahan surat keterangan tersebut.
Dengan adanya keputusan ini, masa depan pencalonan Gibran menjadi semakin tidak pasti, dan berbagai pihak mulai mempertanyakan keabsahan dokumen yang digunakannya dalam proses pencalonan.