Ketua Umum Projo, Budi Arie, memberikan tanggapan terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak akan membuat Gibran mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
"Nggaklah (mundur dari jabatannya). Itu kan cuma suket, surat keterangan tidak bisa diterima," ungkap Budi Arie saat mendampingi Presiden Jokowi bertemu dengan relawan Gibran di Gedung Wanita, Manahan, Banjarsari, pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
Masalah Administrasi
Budi Arie menjelaskan bahwa isu yang dihadapi adalah masalah administrasi dan bukan berkaitan dengan pemilu. "Itu kan rezim administrasi negara, bukan rezim pemilu," ujarnya. Meskipun demikian, ia tetap menghormati keputusan yang diambil oleh Mahkamah Agung (MA). "Kita menghormati lembaga hukum yang berwenang," tambahnya.
Tanggapan Militan Gibran 08
Sementara itu, Ketua Umum Militan Gibran 08, Andi Azwan, juga memberikan tanggapan mengenai putusan MA yang membatalkan surat keterangan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia berpendapat bahwa keputusan tersebut tidak akan memengaruhi posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.