Tuesday, 19 May 2026
Hukum & Kriminal

Muhadjir Effendy Tiba-Tiba Hadiri Pemeriksaan di KPK

Menteri Agama Ad Interim, Muhadjir Effendy, secara mendadak mengunjungi Kantor KPK pada Senin sore, meskipun sebelumnya telah meminta penundaan pemeriksaan. Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus duga...

G
Gilang Bagas Baskara
18 May 2026 4 pembaca
Muhadjir Effendy Tiba-Tiba Hadiri Pemeriksaan di KPK
Menteri Agama Ad Interim Tahun 2022, Muhadjir Effendy, tiba-tiba menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (18/5) petang. (CNN Indonesia/ Khaira Ummah)

Jakarta, CNN Indonesia -- Pada Senin (18/5) sore, Muhadjir Effendy, yang menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, tiba-tiba mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kunjungan ini terjadi meskipun sebelumnya ia telah memberi tahu penyidik untuk menunda pemeriksaannya pada hari tersebut.

Muhadjir dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk tahun 2023-2024, yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa pihak lainnya. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.55 WIB dan tidak banyak memberikan keterangan kepada media. "Enggak, enggak. Kan sudah diumumin (jadwal pemeriksaan)," ungkapnya singkat.

Penjadwalan Ulang Pemeriksaan

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Muhadjir, yang saat ini menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji, telah mengonfirmasi ketidakmampuannya untuk hadir dalam pemeriksaan. Oleh karena itu, penyidik berencana untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.

Budi menjelaskan, "Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini." Ia juga menekankan pentingnya informasi dari Muhadjir mengenai tata kelola haji.

Empat Tersangka dalam Kasus Korupsi

Dalam konteks kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar. Di antara mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang sudah ditahan.

Dua tersangka lainnya, yang belum ditahan, adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam menangani kasus kuota haji ini.

// Artikel Terkait