Jakarta, CNN Indonesia -- Mery Yuniarni, yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI), mengajukan eksepsi di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (29/7). Dalam nota keberatannya, Mery meminta agar pertanggungjawaban hukum dalam kasus yang menimpanya ditentukan sesuai dengan kewenangan, posisi, dan waktu terjadinya setiap peristiwa.
Melalui kuasa hukumnya, Abdul Bari Alkatiri, Mery menegaskan bahwa setelah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai direksi, ia tidak lagi memiliki kekuasaan dalam pengelolaan operasional PT Dana Syariah Indonesia. Ia berharap agar tanggung jawab atas kegiatan operasional perusahaan dibebankan kepada pihak yang menjalankan dan mengendalikan perusahaan saat kegiatan tersebut berlangsung.
Pernyataan Mery tentang Kegiatan Perusahaan
Dalam nota keberatannya, Mery juga menyampaikan bahwa selama masa jabatannya sebagai direksi, PT Dana Syariah Indonesia belum memiliki lender, borrower, atau kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana yang kini menjadi pokok perkara. "Ketika saya masih menjabat, belum ada lender, belum ada borrower, belum ada penghimpunan dana, dan belum ada penyaluran pembiayaan. Kegiatan yang sekarang dipersoalkan belum berjalan pada masa jabatan saya. Seluruh kegiatan yang sekarang dipersoalkan berjalan setelah saya mengundurkan diri. Fakta inilah yang harus diperiksa secara jujur dalam persidangan," ujarnya.
Mery juga menegaskan bahwa kegiatan internal campaign yang disebut dalam perkara tersebut dilaksanakan setelah ia tidak lagi berada dalam struktur direksi. Ia mengklaim tidak pernah diberi tahu, dimintai persetujuan, atau terlibat dalam pelaksanaannya.
Permintaan Pembukaan Dokumen Perusahaan
Lebih lanjut, Mery meminta agar seluruh dokumen perusahaan yang berkaitan dengan operasional PT DSI dibuka dalam persidangan. Dokumen yang dimaksud mencakup perubahan pengurus, data lender dan borrower pertama, serta notulen rapat direksi, komunikasi internal, dan dokumen persetujuan proyek. Ia berpendapat bahwa pembukaan dokumen tersebut penting agar majelis hakim dapat menilai secara objektif pihak yang memiliki kewenangan dan kendali atas operasional perusahaan saat dugaan tindak pidana terjadi.
Dalam eksepsinya, Mery juga menekankan bahwa nota keberatan yang diajukan bukan bertujuan untuk mengesampingkan kepentingan para lender. Sebaliknya, ia mendukung agar semua fakta mengenai pengelolaan dana dan aset perusahaan diungkap secara terbuka melalui proses persidangan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia. Tersangka tersebut termasuk Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana. Jaksa penuntut umum mendakwa mereka terlibat dalam penghimpunan dana masyarakat melalui dugaan proyek fiktif dan skema lender internal.
Polisi menyatakan bahwa penipuan tersebut dilakukan dengan membuat proyek fiktif menggunakan data penerima investasi yang sudah ada, seolah-olah memiliki proyek baru. Akibat tindakan tersebut, terdapat sekitar 15 ribu korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025. Bareskrim juga telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya serta menyita uang sebesar Rp4 miliar dari 41 rekening perbankan, serta sejumlah kendaraan bermotor yang diduga hasil penipuan PT DSI.