Tuesday, 16 June 2026
Hukum & Kriminal

Menteri Supratman Menyatakan UU Polri Tidak Berorientasi Politik

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang Polri bukan untuk kepentingan politik, melainkan sebagai langkah reformasi institusi kepolisian.

T
Theresia Okta Anindya
11 June 2026 5 pembaca
Menteri Supratman Menyatakan UU Polri Tidak Berorientasi Politik
Menteri Hukum Supratman Agtas membantah UU Polri untuk kepentingan politik. (Arsip Kementerian Hukum)

Medan, CNN Indonesia -- Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, menanggapi anggapan bahwa pengesahan Undang-Undang (UU) Polri bertujuan untuk mendukung kepentingan politik tertentu. Ia menekankan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari upaya reformasi di tubuh kepolisian yang telah lama menjadi tuntutan masyarakat.

“Untuk apa sekarang? Untuk apa kekuasaan, buat kekuasaan yang mana?,” ungkap Supratman di Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Rabu (10/6). Ia menegaskan bahwa isi dari UU Polri tidak hanya berkaitan dengan kewenangan institusi kepolisian, tetapi juga mencakup aspek pengembangan sumber daya manusia, termasuk pendidikan dan profesionalisme anggota kepolisian.

Pentingnya Melihat UU Polri Secara Menyeluruh

Supratman mengingatkan masyarakat untuk melihat UU Polri secara komprehensif dan tidak hanya terfokus pada pasal-pasal yang sedang diperdebatkan. “Kan bukan hanya terkait dengan hal tersebut, tapi bagaimana kemudian pendidikannya juga diatur,” jelasnya.

Proses Pembentukan Regulasi yang Berkelanjutan

Ia juga menekankan bahwa pengesahan UU Polri bukanlah akhir dari proses pembentukan regulasi. Masih ada sejumlah peraturan turunan yang perlu disusun oleh pemerintah untuk menerapkan ketentuan yang ada dalam undang-undang tersebut. “Dan jangan lupa undang-undang ini itu bukan final. Masih dibutuhkan beberapa peraturan pemerintah, ada perpres, dan lain sebagainya yang harus dibuat. Jadi nanti lihatlah ini sebagai satu kesatuan yang utuh terkait dengan hal tersebut,” tambahnya.

Pernyataan Supratman muncul di tengah kritik dari berbagai pihak yang beranggapan bahwa revisi UU Polri dapat memperluas kewenangan institusi kepolisian dan memberikan ruang bagi kepentingan politik. Namun, pemerintah menegaskan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola, profesionalisme, dan akuntabilitas Polri dalam menjalankan tugasnya.

// Artikel Terkait